LEGALITAS KEPEMILIKAN ASET DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA

LEGALITAS KEPEMILIKAN ASET DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
30-05-2023
Indonesia
Banda Aceh
Money--Law and legislation, Numismatika, Digital currency--Law and legislation
Cryptocurrency, Aset kripto, Blockchain, Kriptografi, Mata uang digital, Aset digital, Numismatika
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Perkembangan internet dan teknologi saat ini berkembang pesat dalam berbagai hal baik dalam bidang keuangan maupun produk-produknya. Sejalan dengan era globalisasi, berkembang juga kegiatan ekonomi yang terjadi dalam masyarakat. Dampak dari perkembangan tersebut banyak orang meningkatkan usaha untuk dimiliki secara digital. Jenis aset digital ini meliputi cryptocurrency, seperti Bitcoin dan Litecoin. Dimana penyimpanan nilai atau store of value merupakan aset yang dari waktu ke waktu dapat mempertahankan nilai tanpa menurunkan harganya.

Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan legalitas kepemilikan aset digital, mekanisme perlindungan aset digital, dan upaya hukum dengan adanya pelanggaran norma aset digital menurut hukum positif.

Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer yang digunakan Peraturan Perundang-undangan tentang kepemilikan aset digital KUHPer Indonesia. Sedangkan bahan hukum sekundernya adalah buku-buku, hasil penelitian, jurnal-jurnal hukum, maupun hasil symposium.

Hasil penelitian menunjukkan; Pertama, legalitas kepemilikan aset digital diatur dalam Pasal 1 Angka 7 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggara Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Aset kripto sebagai benda bergerak tak berwujud termaktub dalam Pasal 503 Jo 504 KUHPer. Sehingga atas kepemilikan hak milik tersebut seseorang memiliki kebebasan dalam mengelola harta kepemilikannya. Kedua, Mekanisme perlindungan hukum terhadap aset digital sama seperti perlindungan hukum pada aset di dunia nyata karena memiliki nilai ekonomis. Hal ini tertuang dalam UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5. Sedangkan sanksi terhadap tindakan pelanggaran terdapat dalam UU No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data. Ketiga, Upaya hukum dengan adanya pelanggaran norma aset digital menurut hukum positif, Setiap perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum selalu diletakkan syarat-syarat tertentu. Apabila terjadi pencurian terhadap aset digital tersebut maka dapat diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada di Indonesia yang melalui UU No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 ayat (1).

Disarankan kepada pemerintah sebaiknya memberikan wadah untuk membahas secara mendalam terkait hukum aset digital cryptocurrency. Untuk pelaku investasi diharapkan kedepannya mengetahui keabsahan aset digital.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.