PEMENUHAN RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN)

PEMENUHAN RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
24-07-2023
Indonesia
Banda Aceh
Pelecehan seksual terhadap anak, Child sexual abuse--Law and legislation
Hak Restitusi, Anak korban kekerasan seksual, Kejahatan seksual
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
-
Ya

Restitusi terhadap anak korban kejahatan seksual diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, peraturan tersebut salah satu yang menjadi patokan dan masih ada peraturan lainnya yang dibuat untuk menjamin perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana yang diantaranya anak korban kekerasan seksual. Namun dalam kenyataannya para korban kejahatan seksual tidak mendapatkan restitusi tersebut.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pihak kejaksaan tidak mengajukan restitusi terhadap anak korban kejahatan seksual, untuk menjelaskan pihak kejaksaan tidak mampu memenuhi restitusi terhadap anak korban kejahatan seksual dan untuk menjelaskan hambatan dalam pemenuhan restitusi terhadap anak korban kejahatan seksual.

Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis empiris, menggunakan pendekatan penelitian dengan cara mengumpulkan data utama penelitian melalui wawancara dan observasi langsung dengan mewawancara responden dan informan. Data lain yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari peninjauan ke perpustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal dan hasil penelitian terdahulu yang berhubungan dengan penelitian ini.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pihak dari kejaksaan tidak mengajukan restitusi dalam persidangan dikarenakan tidak ada satu pun dari pihak kejaksaan yang mengetahui tentang pelaksanaan pengajuan restitusi dan korban maupun keluarga korban tidak mengajukan restitusi dan pihak korban tidak mengetahui bahwa adanya restitusi yang bisa diajukan. Penegak hukum tidak dapat memenuhi restitusi terhadap anak korban kejahatan seksual disebabkan ketidakpahaman penegak hukum dalam hal pengajuan retitusi, membuat keadilan yang seharusnya didapatkan oleh anak korban kejahatan seksual menjadi terhalang dan Terdapatnya hambatan dalam pemenuhan hak restitusi terhadap korban disebabkan oleh penegak hukum seperti Jaksa Penuntut Umum tidak mengacu ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Peraturan perundang-undangan terdapat kekurangan dalam peraturan-peraturan internal setiap instansi penegak hukum yang mengatur pelaksanaan restitusi anak korban tindak pidana.

Diharapkan penegak hukum dari kejaksaan menjelaskan kepda korban agar mengetahui adanya restitusi terhadap korban kejahatan seksual anak sehingga dengan diberitahu pihak korban terbuka pikirannya untuk mengajukannya. Diharapkan perbaikan dari faktor hukumnya, faktor penegak hukum dari kejaksaan, khususnya pemberian restitusi terhadap korban agar lebih baik kedepannya. Sebaiknya pula diadakan sosialisasi terhadap masyarakat terkait permasalahan hukum oleh jaksa, khususnya terkait hak-hak restitusi.

Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Restitusi, Perlindungan Hukum Terhadap Anak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.