PENGATURAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF DALAM PERSPEKTIF KEADILAN (STUDI PADA DPRK ACEH BESAR PERIODE 2019-2024)

PENGATURAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF DALAM PERSPEKTIF KEADILAN (STUDI PADA DPRK ACEH BESAR PERIODE 2019-2024)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
31-08-2023
Indonesia
Banda Aceh
Legislative bodies--Indonesia, Kekuasaan legislatif
Keterwakilan Perempuan, Legislatif, Pemilihan legislatif, Pemilihan anggota legislatif
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
-
Ya

Konstitusi Indonesia mengakui adanya partisipasi politik berbasis kesamaan (equality) sebagai realisasi dari kesetaraan politik (political equality). Pengakuan adanya kesamaan patisipasi politik tersebut juga telah dituangkan pada Pasal 65 Undang-Undang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, bahwa partai politik peserta pemilu harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. Meskipun begitu, keterwakilan perempuan di lembaga legislatif baik tingkat pusat (DPR RI) dan tingkat daerah (DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota) belum dapat dipenuhi termasuk pemenuhan keterpilihan perempuan di DPRK Aceh Besar pada periode Pemilu 2019. Proteksi ketentuan keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang Pemilu DPR, DPD dan DPRD cenderung kurang relevan dengan prinsip negara hukum, keadilan dan hak asasi manusia.

Oleh katena itu, kajian utama di dalam penelitian ini memaparkan tiga permasalahan, yaitu ketentuan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif dalam prinsip negara hukum, relevansi proteksi hukum dalam ketentuan keterwakilan perempuan dari perspektif konsep keadilan hukum dan hak asasi manusia, serta realisasi perolehan suara perempuan setelah pemilihan umum khususnya di DPRK Aceh Besar periode 2019.

Adapun Jenis penelitian adalah yuridis-normatif, dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang terdiri dari temuan hasil wawancara, dan studi dokumentasi. Selain itu, sumber penelitian ini merujuk kepada bahan hukum tertulis, baik regulasi peraturan perundang-undangan, buku hukum, kamus hukum, dan bahan kepustakaan lainnya. Adapun metode analisis penelitian ini adalah prescriptive-analysis.

Hasil analisis dan temuan penelitian menunjukkan bahwa proteksi ketentuan keterwakilan perempuan menyisakan permasalahan dilihat dari prinsip persamaan (equality) dalam negara hukum. Ketentuan keterwakilan perempuan mengabaikan prinsip persamaan atau equality, karena ketentuan kuota minimum keterwakilan perempuan justru mendiskriminasi hak perempuan atau laki-laki. Dalam negara hukum berbasis prinsip persamaan, setiap individu bebas di dalam menggunakan haknya untuk dapat mengikuti kontestasi politik menjadi calon anggota legislatif tanpa harus membatasi kuota minimum. Proteksi hukum keterwakilan perempuan dengan kuota minimum kurang relavan dengan konsep keadilan hukum dan hak asasi manusia. Esensi prinsip keadilan adalah keseimbangan yang proporsional (balances-proportional atau mauzun). Tiap individu berhak punya hak mengakses suatu posisi yang setara dan memiliki kesempatan yang sama, adanya pemenuhan pemenuhan hak secara tepat dan proporsional. Esensi ini hilang sekiranya kuota dibatasi dalam hitungan tertentu termasuk dengan batas minimum 30%. Realisasi perolehan suara perempuan di DPRK Aceh Besar setelah pemilihan umum tahun 2019 masing rendah, yaitu dari jumlah 35 kursi yang tersedia hanya satu anggota legislatif perempuan yang terpilih dalam pemilihan umum. Ini mengindikasikan rendahnya masyarakat di dalam memilih anggota legislatif perempuan. Faktornya ialah budaya masyarakat cenderung patriarkis, resistensi terhadap kepemimpinan perempuan, rendahnya edukasi terhadap kader perempuan dan masyarakat selaku pemilih.

Disarankan agar pemerintah bersama-sama dengan lembaga legislatif selaku pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan kembali mengenai proteksi kuota minimum ketentuan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, dengan melihat pada aspek pemenuhan prinsip persamaan (equality) pada negara hukum, konsep keadilan hukum dan hak asasi manusia. Lembaga legislatif, partai politik, KIP Aceh, dan pemerintah, termasuk ulama (MPU Aceh) perlu melakukan upaya maksimal di dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepemimpinan perempuan.

Kata Kunci: Keterwakilan Perempuan, Legislatif, Keadilan, DPRK Aceh Besar.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.