PELAKSANAAN PEMBAYARAN EKSPOR IMPOR KOPI OLEH KOPERASI BAITUL QIRADH BABURAYYAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH

PELAKSANAAN PEMBAYARAN EKSPOR IMPOR KOPI OLEH KOPERASI BAITUL QIRADH BABURAYYAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
16-08-2023
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perbankan, Commercial law, Banking law, Hukum dagang
Hukum perbankan, Hukum dagang, Letter of Credit, Ekspor impor barang
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 1457 KUHPerdata menentukan jual beli adalah suatu persetujuan dimana pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu benda dan pihak pembeli mengikatkan diri untuk membayar harga benda sebagai yang sudah diperjanjikan. Dalam transaksi jual beli perusahaan antara penjual dan pembeli terdapat jarak yang tidak memungkinkan melakukan transaksi seperti jual beli biasa. Hal ini memungkinkan timbulnya masalah dikarenakan para pihak tidak saling mengenal serta berada di negara yang berbeda. Oleh karena itu para pihak harus bijak dalam memilih metode pembayaran yang digunakan.

Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan transaksi ekspor impor kopi oleh Koperasi Baitul Qiradh Baburayyan di Aceh Tengah serta mengalisis hambatan yang dialami oleh koperasi tersebut dalam melakukan aktivitasnya melaksanakan transaksi pembayaran ekspor serta penyelesaian yang dilakukan atas hambatannya.

Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini melalui penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara wawancara dengan responden dan informan dengan tujuan memperoleh data yang relevan dengan penelitian penulis. Penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan menggunakan literatur, baik berupa buku, catatan, maupun hasil penelitian terdahulu.

Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan transaksi ekspor impor kopi oleh KBQ Baburayyan menggunakan Letter of Credit (L/C), dengan mekanisme importir menyimpan uangnya di bank negara importir, dan rekening bank atas nama KBQ Baburayyan. Hambatan yang dialami yaitu dalam melangsungkan negosiasi nilai dollar tidak dapat diputuskan langsung oleh BSI Takengon, dan juga tidak adanya pelabuhan di wilayah Aceh Tengah menyebabkan KBQ Baburayyan menggunakan pelabuhan yang ada di Medan. Masalah penegosiasian menjadi konsekuensi yang harus diterima oleh eksportir, sedangkan solusi terhadap hambatan pelabuhan yang jauh, KBQ Baburayyan dapat memilih Pelabuhan Kreung Geukuh agar biaya pengiriman murah dan waktu yang ditempuh tidak terlalu lama dikarenakan lokasi yang terbilang dekat.

Diperlukan bank devisa yang beroperasi di Aceh Tengah, mengingat sudah banyaknya pengusaha yang mengekspor barang. Hal ini agar memudahkan para eksportir dalam melakukan transaksi pembayaran atas penjualan barang ekspor.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.