PELAKSANAAN PROGAM JAMINAN KESELAMATAN KERJA MELALUI ASURANSI PERIKANAN BAGI NELAYAN TRADISIONAL OLEH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KOTA BANDA ACEH (STUDI DI KOTA BANDA ACEH)
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak garam. Dinas Kelautan dan Perikanan diberikan kewenangan untuk memberikan jaminan dalam bentuk Asuransi Perikanan kepada nelayan tradisioanal. Namun di dalam pratiknya masih terjadi kendala dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan kerja melalui asuransi perikanan bagi nelayan tradisional. Hal ini ditunjukkan masih adanya nelayan yang belum terdaftar sebagai NCP-BPAN dan ketidaktahuan nelayan terhadap informasi tentang bantuan Asuransi Nelayan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian asuransi perikanan kepada nelayan tradisional Kota Banda Aceh, pelaksanaan pemberian klaim asuransi terhadap nelayan yang mengalami kecelakaan kerja atau hilangnya nyawa dan kendala dalam pelaksanaan pemberian klaim asuransi terhadap nelayan yang mengalami kecelakaan kerja atau hilangnya nyawa.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris. Data yang diperlukan berupa data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara kajian literatur dan peraturan perundang-undangan.Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian, dalam pelaksanaan perjanjian asuransi perikanan kepada nelayan tradisional Kota Banda Aceh terdapat nelayan yang belum memiliki kartu nelayan/KUSUKA dan tidak mengetahui informasi tentang BPAN, Proses pelaksanaan pemberian klaim asuransi dilakukan dengan tiga tahap yaitu Pengakuan, Keputusan dan Pembayaran Klaim kepada nelayan tradisional mengalami kecelakaan kerja atau kehilangan nyawa. Kendala dalam pemberian klaim asuransi dikarenakan nelayan belum memahami mekanisme klaim asuransi secara menyeluruh dan ketidaktahuan keluarga terhadap nelayan yang telah terdaftar sebagai NCP-BPAN sehingga tidak ada pengajuan klaim kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Banda Aceh.
Disarankan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Banda Aceh dapat melakukan proses pendataan nelayan tradisioanal dengan lebih mudah dijangkau oleh Nelayan Tradisional, dapat memberikan penyuluhan pengetahuan secara langsung mengenai pentingnya Jaminan Keselamatan Kerja yang di keluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk nelayan tradisional, kepada Nelayan Tradisional dapat lebih aktif untuk ikut serta mendaftarkan dirinya agar terdaftar sebagai penerima bantuan premi asuransi perikanan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.