PENGATURAN TUGAS DAN WEWENANG WAKIL KEPALA DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA (DT00061)
Organisasi Pemerintah Daerah yang tidak sehat dan dipenuhi problematika disebabkan banyak terjadi konflik didalamnya. Sumber disharmoni atau konflik yang terjadi pada pengampu jabatan di daerah salah satunya terpicu dari masalah kewenangan. Perselisihan kewenangan juga banyak terjadi antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah. Perselisihan ini menjadi persoalan yang menghambat kinerja pelaksanaan otonomi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini akan berfokus pada pengaturan tugas dan wewenang wakil kepala daerah di Indonesia.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk meneliti dan menemukan hakikat wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, mengkaji problematika pembagian kekuasaan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah dan menganalisis pengaturan distribusi kekuasaan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan bersumber dari data sekunder dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Wakil kepala daerah pada hakikatnya adalah seorang yang menjabat di suatu daerah/wilayah bersanding dengan kepala daerah dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang yang dibebankan kepadanya. Keberadaan wakil kepala daerah hanya terdapat dalam tingkatan Undang-Undang yaitu dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konstitusi Indonesia hanya menyebutkan kepala daerah dan tidak terdapat kedudukan wakil kepala daerah. Kedua, Problematika antara kepala daerah dan wakil kepala daerah sering dipicu karena tidak terdapat pembagian tugas dan wewenang secara rinci diantara keduanya. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah sebagai landasan dari tugas wakil kepala daerah yang pada pokoknya wakil kepala daerah hanya membantu kepala daerah dan melaksanakan tugas wakil kepala daerah apabila ada perintah langsung dari kepala daerah atau kepala daerah berhalangan secara peraturan Perundang-Undangan. Hal ini juga menjadi alasan tidak pentingnya keberadaan wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Ketiga, Pengaturan distribusi kekuasaan kepala daerah dan wakil kepala daerah saat ini yang terdapat dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah tidak perlu diatur atau direvisi lagi karena tidak terdapat urgensi terhadap kebutuhan pengaturan distribusi kekuasaan tersebut.
Saran dalam penelitian ini yaitu Pertama, Disarankan agar dalam menentukan kedudukan wakil kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah harus berlandaskan konstitusi Indonesia yang terdapat dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kedua, Diharapkan penyelesaian konflik tugas dan kewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi prioritas utama pembahasan eksekutif dan legislatif dengan mengkaji kelayakan keberadaan wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia agar konflik kewenangan yang terjadi saat ini segera berakhir demi suksesnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berakibatkan pada kesejahteraan masyarakat. Ketiga, Diharapkan muncul pengaturan perubahan untuk menghilangkan kedudukan wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia dengan berlandaskan konstitusi Indonesia yang tercantum dalam Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kata kunci: Tugas dan Wewenang, Wakil Kepala Daerah, Pemerintahan Daerah
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.