PEMBERLAKUAN ASAS PENUNDUKAN DIRI SECARA SUKARELA BAGI NON MUSLIM YANG MELAKUKAN JARIMAH BERSAMA ORANG ISLAM DI ACEH (DT00060)

PEMBERLAKUAN ASAS PENUNDUKAN DIRI SECARA SUKARELA BAGI NON MUSLIM YANG MELAKUKAN JARIMAH BERSAMA ORANG ISLAM DI ACEH (DT00060)
Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
30-05-2023
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana Islam, Criminal law (Islamic law)
Asas penundukan diri, Hukum pidana Islam, Hukum jinayat, Non Muslim
Disertasi
S3 Ilmu Hukum
Ilmu Hukum (S3)
Ya
-

Keberadaan asas penundukan diri secara sukarela dalam Pasal 5 huruf b Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjadi perdebatan. Dengan adanya asas tersebut akan membuka peluang untuk non muslim dihukum dengan Qanun Jinayat. Dalam perdebatan lain bahwa adanya asas tersebut akan berdampak kepada adanya pilihan hukum yang membuat ketidakadilan. Dalam konsep hukum pidana terkait asas territorial bahwa siapapun yang melakukan delik di wilayah tempat berlakunya hukum pidana maka tunduk pada hukum pidana tersebut. Selain itu juga tidak adanya kajian secara akademis terkait keberadaan asas penundukan diri secara sukarela dalam Qanun Jinayat. Bila dilihat dari data yang diperoleh bahwa beberapa non muslim yang melakukan jarimah bersama orang yang beragama Islam memilih untuk menundukkan diri secara sukarela kepada Qanun Jinayat.

Penelitian ini bertujuan menjelaskan dan menganalisis hakikat pemberlakuan asas penundukan diri secara sukarela bagi non muslim dalam Qanun Jinayat di Aceh. Mengkaji dan menganalisis penerapan asas penundukan diri secara sukarela bagi non muslim dalam Qanun Jinayat serta menemukan asas yang tepat dalam Qanun Jinayat bagi non muslim yang melakukan jarimah bersama-sama dengan orang beragama Islam di Aceh.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan filsafat, pendekatan historis dan pendekatan perbandingan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari library research, berupa buku, dokumen, instrumen hukum, jurnal hukum, undang-undang, qanun, dan lain-lain. Analisis data yang digunakan teknik interpretasi hukum dengan menganaslisis data terkait hasil penelitian. Data yang digunakan bersifat data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

Penelitian menunjukkan, pertama: hakikat pemberlakuan asas penundukan diri secara sukarela bagi non muslim dalam Qanun Jinayat di Aceh merupakan sebuah nilai yang lahir dari nilai-nilai Islam yang menjadi jiwa masyarakat Aceh sehingga menjadi kontruksi dalam pembangunan hukum di Aceh. Konsideran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 jelas disebutkan bahwa Alquran dan Alhadis adalah dasar utama agama Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam dan telah menjadi keyakinan serta pegangan hidup masyarakat Aceh. Secara falsafah pembentukan Qanun Jinayat di Aceh didasarkan kepada hukum Islam yang tidak mengenal hukum publik dan privat. Kedua, penerapan asas punundukan diri secara sukarela dalam Qanun Jinayat ini merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Asas penundukan diri secara suka rela yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yaitu terhadap non muslim yang melakukan jarimah bersama-sama dengan orang Islam di Aceh. Ketiga, dalam Qanun Jinayat di Aceh menganut asas teritorial, tetapi dikecualikan bagi non muslim yang melakukan jarimah bersama-sama dengan orang yang beragama Islam dapat memilih untuk menundukkan diri secara sukarela. Non muslim yang melakukan jarimah di Aceh sudah tepat untuk diberlakukannya asas penundudukan diri secara sukarela karena asas ini akan memberikan kemaslahatan dengan dasar keseimbangan saling menghargai antarumat beragama sebagai agama yang rahmatan lil alamin serta sebagai sarana berdakwah bagi non muslim. Dengan menundukkan diri kepada Qanun Jinayat maka akan dihukum dengan hukuman cambuk. Hukuman cambuk sebagai hukuman yang ideal karena hukuman tersebut membuat si pelaku jera dan tidak menzalimi pelaku. Kemudian tujuan pemidanaan terkait pendidikan bagi masyarakat terpenuhi, karena dilaksanakan di depan umum sehingga diketahui terkait perbuatan yang dilarang dan hukuman cambuk ini lebih efektif dan efesien.

Disarankan, pertama untuk disiapkan suatu kajian akademis Qanun Nomor 6 Tahun 2014 di Aceh dan membahas alasan konkrit terkait dengan keberadaan asas penundukan diri secara sukarela bagi non muslim yang melakukan jarimah bersama-sama dengan orang Islam di Aceh. Kedua, harus adanya keseimbangan terkait hukum materil dan formil, di mana harus adanya pemgaturan yang jelas terkait mekanisme pemundukan diri secara suka rela bagi non muslim yang melakukan jarimah bersama-sama dengan orang Islam di Aceh. Ketiga, diperlukan suatu kajian terkait alasan non muslim untuk melakukan penundudukan diri secara sukarela kepada Qanun Jinayat di Aceh sehingga ditemukan alasan secara empiris apakah sudah tepat non muslim untuk melakukan penundukan diri secara sukarela terhadap Qanun Jinayat di Aceh.

Keyword: Penundukan diri, Non Muslim, Jarimah, Qanun Jinayat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.