PERLINDUNGAN HAK KEPEMILIKAN BARANG SITAAN DALAM PERKARA PIDANA (DT00065)

PERLINDUNGAN HAK KEPEMILIKAN BARANG SITAAN DALAM PERKARA PIDANA (DT00065)
Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
30-05-2023
Indonesia
Banda Aceh
Penyitaan, Forfeiture
Barang sitaan, Benda sitaan, Penyitaan, Barang Rampasan, RUPBASAN, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Hak kepemilikan
Disertasi
S3 Ilmu Hukum
Ilmu Hukum (S3)
Ya
-

Praktek penegakan hukum terhadap barang kejahatan sebagai barang bukti kejahatan dalam proses pidana tidak sejalan dengan tujuan hukum itu sendiri, ketentuan KUHAP terkait dengan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan barang sitaan belum mencerminkan perlindungan yang memadai, pedahal kepemilikan itu merupakan hak pundamental yang harus dilindungi. Benda-benda yang dapat disita adalah Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana.Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana. Namun Sebelum adanya putusan pengadilan kepemilikan benda sitaan tersebut masih tetap milik tersangka atau dapat juga milik pihak ketiga. Keharusan untuk penyimpanan benda sitaan di RUPBASAN sehingga dapat terlindungi tidak dapat dipenuhi karena RUPBASAN hanya ada di Porovinsi. Keadaan ini dapat berpotensi terjadinya kerusakan atau pengurangan nilai dari benda yang disita.

Sehingga Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan Hukum hak kepemilikan terhadap barang sitaan dalam perkara pidana, untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian terhadap pengelolaan barang sitaan dalam Perkara pidana yang menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.

Dan untuk mengetahuai dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan barang sitaan Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normative, dimana ketentuan hukum mengenai penyitaan akan diuji dengan asas-asas hukum terkait dengan perlindungan dan hak asasi. Hasil dari analisis ini diharapkan akan memberi kontribusi terhadap norma hukum yang akan ada (preskriftif)

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Hukum hak kepemilikan terhadap barang sitaan dalam perkara pidana, adalah tetap milik mutlak dari pemilik sebelum adanya keputusan pengadilan, karena pengertian dari penyitaan itu sendiri adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Jadi intinya penyitaan itu adalah pengambilalihan untuk kepentingan pembuktian. Status milik dari benda sitaan baru akan berubah kalau ada putusan pengadilan dan dapat saja benda tersebut di dalam mkeputusan pengadilan akan dikembalikan kepada terdakwa atau terpidana atau pihak ketiga, yang tentunya harus dalam keadaan semula. Terkait dengan penyelesaian terhadap pengelolaan barang sitaan dalam Perkara pidana yang menimbulkan kerugian bagi pemiliknya belum ada sarana hukum. Sarana hukum yang ada hanyalah terhadap sah atau tidaknya penyitaan yang dapat diajukan melalui praperadilan. Ada ketentuan ganti kerugian dan rehabilitasi, tapi itu juga hanya melalui praperadilan. Kalau ada putusan pengadilan myang mengembalikan benda nsitaan kepada pemiliknya dan itu rusak, maka tidak ada sarana hukum di dalam KUHAP yang dapat ditempuh. Perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan barang sitaan belum memadai, yang ada hanya terhadap penyitaan yang tidak sah

Diharapkan Perlu adanya aturan khusus terkait dengan penambahan kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara diperkuat dalam KUHAP, sehingga memiliki fungsi dan tugas yang lebih jelas. Sehingga tidak terjadi multi interprestasi peraturan yang berbeda-beda.Diharapkan pemerintah bisa berkoordinasi dengan intansi terkait dalam upaya pengembangannya dengan merevisi SKB untuk memperjelas fungsi kesiapan Rupbasan menerima titipan Basan dan baran yang berkaitan dengan penanganan basan dan baran.Diharapkan adanya konseptual legal terhadap perlindungan hukum terhadap benda sitaan dalam sistem peradilan pidana sehingga menjadi dasar hukum bagi aparat penegakan hukum khususnya Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Rupbasan dalam melakukan penyitan benda yang patut diduga dari hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka. Sehingga memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi tersangka, korban dan pihak lain yang berkepentingan.

Kata Kunci : Perlindungan, Hak Kepemilikan, Barang Sitaan, Perkara Pidana

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.