PENYELESAIAN SENGKETA GANTI RUGI PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT (SUATU STUDI DI PELABUHAN BELAWAN) (DT00005)

PENYELESAIAN SENGKETA GANTI RUGI PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT (SUATU STUDI DI PELABUHAN BELAWAN) (DT00005)
Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
2005
30-04-2005
Indonesia
Medan
Pengangkutan--Undang-undang dan Peraturan, Arbitrase (Hukum acara perdata), Dispute resolution (Law), Pengangkutan laut, Transportation Law
Sengketa pengangkutan barang, Hukum pengangkutan, Transportasi laut, pengangkutan laut, Ganti rugi
Disertasi
S3 Ilmu Hukum
Ilmu Hukum (S3)
Ya
-

Meningkatnya intensitas perdagangan internasional (internasional trade) khususnya kegiatan ekspor-impor barang melalui laut, maka semakin meningkat pula potensi timbulnya berbagai konflik (sengketa) di antara para pihak. Menghadapi kondisi seperti ini diperkirakan sistem peradilan di Indonesia maupun di negara lain tidak mampu memenuhi kebutuhan para pelaku bisnis untuk menyelesaikan konflik secara cepat, tepat, aman dan lancar bagi kepentingan para pihak.

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sinyalemen yang berkembang di masyarakat khususnya di kalangan dunia usaha bahwa mekanisme proses peradilan dewasa ini sudah tidak responsive lagi terhadap penyelesaian sengketa secara cepat, tepat, adil sederhana dan biaya yang ringan. Tanpa mengenyampingkan pentingnya peranan lembaga peradilan, perlu kiranya ditehti mengenai cara-cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan menggunakan forum Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang diperkirakan mernpunyai nilai paling efektif dalam menyelesaikan perkara-perkara bisnis intemasional khususnya penyelesaian sengketa ganti rugi pengangkutan barang melalui laut di Pelabuhan Belawan.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai bentuk penyelesaian sengketa ganti rugi pengangkutan barang dan mekanisme penyelesaiannya di Pelabuhan Belawan, Faktor-faktor yang mendorong pelaku usaha mencari penyelesaian sengketa di luar pengadilan, Peluang dan kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan Keuntungan menggunakan sarana mediasi negosiasi di dalam penyelesaian sengketa pengangkutan barang di Pelabuhan Belawan.

Dalam rangka membahas hal-hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Lokasi penelitian sepenuhnya dilakukan di Pelabuhan Belawan Unit Terminal Peti Kemas (UTPK) Gabion Pelabuhan Belawan sebagai Pelabuhan Ekspor lmpor terbesar di Sumatera Utara. Mengenai Populasi dan sampel diambil dari Anggota INSA (Indonesian National Shipowner Association) dan pengguna jasa impor ekspor yang termasuk dalam anggota GAFEKSI, sebagai responden ditetapkan 10 (sepuluh) Agen Pelayaran dan 10 (sepuluh) pengguna jasa impor ekspor yang masih aktif beroperasi di Pelabuhan Belawan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif alat dalam pengumpulan data primer adalah kuesioner, wawancara, dan studi dokumen. Sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif

Hasil penelirian ini menunjukkan bahwa terdapat kecendrungan para pihak yang terkait di dalam pengangkutan barang melalui laut di Pelabuhan Belawan untuk menyelesaikan sengketanya di luar pengadilan dengan menggunakan sarana mediasi, karena bentuk penyelesaiannya sangat efisien dan efektif dimana prosedurnya sangat sederhana, praktis, ekonomis, tidak berbelit-belit serta tidak memakan biaya besar. Adanya pemikiran mempergunakan budaya hukum (legal culture) sebagai salah satu upaya persuasif yang bertujuan untuk membina hubungan baik di antara para pihak (retationship) yang telah terbina dengan menitik pada hubungan pribadi yang telah berjalan sejak lama, atau dengan kata lain melestarikan hubungan bisnis yang sudah berjalan sehingga dapat memberi keuntungan bagi kedua belah pihak Peluang mediasi sangat terbuka karena menggunakan prinsip win-win solution di dalam mencapai kesepakatan bersama, sehingga dapat menghasilkan suaru kelangsungan hubungan bisnis khususnya yang menyangkut penyelesaian pengangkutan barang melalui laut yang lebih baik lagi, sehingga dapat memberi keuntungan untuk kepentingan bersama. Mediasi dapat menghasilkan suatu persetujuan penyelesaian suatu sengketa lebih cepat bagi kepentingan para pihak di dalam penyelesaian pengangkutan barang melalui laut, dibandingkan dengan penggunaan metode-metode lainnya, lebih lanjut penyelesaiannya berdasarkan asas kesepakatan (konsensus) yang menjadi inti ajaran penyelesaian sengketa itu sendiri sebagai bagian dari budaya hukum yang sampai kini masih dipertahankan oleh masyarakat bangsa Indonesia

Disarankan kepada Pemerintah, Institusi/Lembaga Legislatif, Institusi Lembaga Negara (termasuk Badan Pembinaan Hukum Nasional), Pejabat Negara yang berkompeten dan terkait untuk memaksimalkan persiapan pembentukan suatu landasan hukum guna pengembangan dan pelembagaan sarana mediasi negosiasi sebagai salah satu altematif penyelesaian sengketa bisnis pengangkutan barang melalui Iaut. Perlu adanya dukungan untuk menumbuh kembangkan penyelesaian sengketa bisnis dengan menggunakan budaya hukum (legal culture) sebagai potensi budaya bangsa Indonesia. Perlu adanya suatu pemahaman yang mendasar bagi pelaku usaha mengenai manfaat dan keuntungan pengguna sarana mediasi, untuk itu perlu diadakannya sosialisasi mengenai hal tersebut kepada para pelaku bisnis secera periodik, mengingat penggunaan mediasi mengenai hal tersebut kepada para pelaku bisnis secara periodik, mengingat penggunaan mediasi negosiasi di dalam perkembangan dunia bisnis internasional telah mengglobal pemanfaatannya. Diupayakan usaha pembentukan sentra mediasi (mediation center) di setiap pelabuhan laut di wilayab Republik Indonesia untuk dapat mengatasi kemungkinan timbulnya masalah sengketa pengangkutan barang melalui laut di antara pihak sebagai antisipasi kemungkinan terhambatnya kelancaran arus lalu lintas bongkar muat barang ekspor dan impor di pelabuhan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.