PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSTRUKSI BANGUNAN RUMAH OLEH PEMBORONG DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH

PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSTRUKSI BANGUNAN RUMAH OLEH PEMBORONG DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
19-09-2023
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Breach of contract, Arbitrase (Hukum acara perdata), Dispute resolution (Law), Construction contracts
Hukum perjanjian, Perjanjian konstruksi bangunan, Kontrak konstruksi
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Menurut Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa “semua persetujuan yang dibuat secara sah sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya”. Dapat ditegaskan juga bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Namun pada kenyataannya tidak selamanya berjalan baik sehingga menimbulkan sengketa antara pemilik rumah dengan pemborong mengakibatkan timbulnya wanprestasi.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk untuk mengetahui pelaksanaan penjanjian konstruksi bangunan rumah di wilayah hukum Kota Banda Aceh, untuk mengetahui faktor yang menyebabkan pemborong melakukan wanprestasi dan untuk mengetahui upaya penyelesaian atas sengketa konstruksi bangunan rumah.

Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat.

Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian konstruksi bangunan rumah terjadi wanprestasi di mana pemborong kerja belum melaksanakan kewajiban sesuai yang diperjanjikan, yakni dengan tidak dapat menyelesaikan pembangunan tepat waktu. Perjanjian pemborongan pekerjaan antara pihak pemborong kerja dengan pihak pemilik bangunan rumah dilakukan secara lisan. Faktor yang menyebabkan pemborong kerja wanprestasi dalam Pembangunan rumah tinggal dikarenakan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi faktor kurang profesionalnya tenaga kerja yang di gunakan dan Faktor kesengajaan dari pihak pemborong. Faktor eksternal meliputi faktor kenaikan harga bahan material dan faktor kesengajaan dari pihak pemborong. Upaya yang dilakukan pihak pemilik bangunan rumah terhadap pemborong kerja yang wanprestasi yaitu dengan cara musyawarah/kekeluargaan.

Disarankan bagi para pihak yang menggunakan jasa konstruksi bangunan rumah sebelum melakukan konstruksi hendaknya dibuat perjanjian konstruksi bangunan rumah secara tertulis agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Disarankan bagi pemilik rumah menggunakan jasa pengawas konstruksi agar tidak terjadinya hal hal yang tidak diinginkan dalam pembangunan. Disarankan bagi pemborong memenuhi kewajibannya dalam perjanjian konstruksi, agar pihak pemilik rumah tidak merasa dirugikan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.