PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
05-10-2023
Indonesia
Banda Aceh
Penegakan hukum, Kejahatan terhadap harta benda, Pencurian, Offenses against property, Law enforcement
Penegakan hukum, Tindak pidana pencurian, Pencurian dengan pemberatan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun Pencurian yang dilakukan oleh seseorang dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pencurian sepeda motor dengan pemberatan di Kutacane, penegakan hukum pidana terhadap pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan di Kutacane dan upaya penanggulangan yang dilakukan terhadap pencurian sepeda motor dengan pemberatan di Kutacane.

Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris, penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan serta memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya pencurian sepeda motor dengan pemberatan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutacane ialah faktor ekonomi dan faktor kecanduan narkoba merupakan paling sering ditangani, terkait dengan penegakan hukum terhadap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan masih ada masyarakat menyelesaikan suatu perkara tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pemberatan melalui cara membayar langsung berupa uang denda kepada korban untuk menyelesaikan perbuatan yang telah pelaku lakukan ketika tertangkap tangan disaat sedang melakukan pencurian sepeda motor dengan pemberatan, adapun upaya penanggulangan yang dilakukan dengan melakukan tindakan represif dari pada tindakan preventif. Tindakan preventif merupakan upaya pencegahan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan di masyarakat. Sedangkan, represif ialah tindakan yang dilakukan setelah pelanggaran aturan terjadi.

Disarankan hukuman atau sanksi yang diberikan kepada pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan berupa hukuman berat haruslah di hukum maksimal agar hukuman tersebut dapat mengakibatkan efek jera bagi pelaku, kepolisian harus lebih aktif bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat menjaga dan memilihara keamanan dan ketertiban, disarankan bagi kepolisian aceh tenggara dapat melakukan kerja sama dengan Wilayah perbatasan Kutacane dan kota Medan yang menjadi salah satu jalur perdagangan hasil curian sepeda motor dengan pemberatan ke Kota Medan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.