PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN)

PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
23-11-2023
Indonesia
Banda Aceh
Perdagangan orang, Human trafficking
Tindak pidana perdagangan manusia, Perdagangan orang, Human trafficking
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Berdasarkan penelitian di Pengadilan Negeri Medan diketahui ada beberapa perkara di tahun 2020-2022.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan, untuk menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan dan untuk menjelaskan kendala dalam proses pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca bukubuku, Jurnal Ilmu Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara wawancara terhadap responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa tujuan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan belum tercapai meskipun Indonesia menggunakan teori gabungan dengan adanya unsur pembalasan dan unsur pencegahan namun pada kenyataannya kasusnya meningkat. Berat ringannya pidana bukan merupakan ukuran untuk menyatakan narapidana sadar atau tidak. Pidana yang ringan pun kadang-kadang dapat merangsang narapidana untuk melakukan tindak pidana kembali. Pertimbangan HakimPengadilan Negeri Medan yaitu pembuktian yang kuat meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa dan memutuskan pelaku menggunakan Teori Ratio Decindedi. Kendala yang dihadapi APH ialah kurangnya kesadaran masyarakat meskipun sudah dilakukan sosialisasi.

Disarankan kepada para sarjana hukum di Indonesia perlu meninjau kembali teori gabungan dalam pemidanaan. Hakim harus menyadari bahwa hukum itu dinamis dan sesuai dengan perkembangan zaman. Pemidanaan harus proporsional dan sejalan dengan kesadaran hukum yang berubah-ubah. Tujuan pemidanaan adalah menciptakan efek jera yang optimal.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.