WANPRESTASI DALAM JUAL BELI ANTARA PIHAK PERUSAHAAN KONVEKSI DENGAN KONSUMEN DI BANDA ACEH

WANPRESTASI DALAM JUAL BELI ANTARA PIHAK PERUSAHAAN KONVEKSI DENGAN KONSUMEN DI BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
12-10-2023
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Breach of contract
Hukum perjanjian, Perjanjian Jual beli
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Kesepakatan dalam bisnis adalah elemen krusial yang membentuk hubungan baik dan berperan dalam penyelesaian sengketa di dunia bisnis. Pasal 1313 KUHPerdata mengatur pengertian perjanjian sebagai dasar dari hubungan hukum. Sebelum melakukan perjanjian jual beli, beberapa aspek seperti kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal harus dipenuhi. Perjanjian ini menciptakan perikatan yang memberikan hak dan kewajiban bagi semua pihak yang terlibat. Namun dalam praktiknya ada kemungkinan terjadinya wanprestasi, di mana pihak yang berjanji tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Oleh karena itu pentingnya perjanjian dalam bisnis dan risiko wanprestasi yang dapat terjadi dalam transaksi jual beli harus diperhatikan secara menyeluruh agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di ingingkan.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk wanprestasi dan kerugian dalam pelaksanaan jual beli barang konveksi, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli barang konveksi, dan upaya penyelesaian terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli barang konveksi.

Metode penelitian ini merupakan yuridis empiris. Yuridis empiris adalah metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan berupa data-data yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Bentuk wanprestasi dan kerugian dalam pelaksanaan jual beli barang konveksi Peugoet dan Gober terdiri 3 bentuk, yang pertama keterlambatan membayar, kedua, tidak ada pelunasan, ketiga tidak ada pembayaran, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli barang konveksi membuat para pembeli tidak melaksanakan prestasinya sesuai dengan kesepakatan pada saat melakukan perjanjian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pihak konsumen atau pembeli ada 2 yaitu terdampak Covid-19 dan adaya keperluan lain, dan upaya penyelesaian terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli barang konveksi dilakukan melalui non litigasi atau diluar pengadilan dengan bermusyawarah.

Disarankan kepada pihak konveksi untuk kedepannya tidak hanya mengedepankan asas kepercayaan dalam pelaksanaan perjanjian jual beli barang. Kepada pihak konsumen agar menghindari wanprestasi dengan menepati pembayaran sesuai kesepakatan atas barang yang dipesan. Serta kepada pihak penegak diharapkan mampu untuk menindak lanjuti hasil penelitiana ini.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.