DUGAAN PRAKTIK MONOPOLI OLEH PT. ANGKASA PURA LOGISTIK (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 208 K/Pdt. Sus-KPPU/2018)

DUGAAN PRAKTIK MONOPOLI OLEH PT. ANGKASA PURA LOGISTIK (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 208 K/Pdt. Sus-KPPU/2018)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
09-10-2023
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perusahaan, Business competition Law, Corporation law, Monopolies, Monopoli
Hukum persaingan usaha, Hukum perusahaan, Monopoli
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi Nomor 208 K/Pdt.Sus-KPPU/2018, merupakan suatu putusan terkait dengan permohonan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) selaku pemohon kasasi. Pada putusan tingkat kasasi ini, Majelis Hakim menerima permohonan pemohon, dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarata Pusat, dan menguatkan putusan KPPU Nomor 08/KPPU- L/2016. Hakim berpendapat dengan adanya perjanjian pelimpahan hak dan kewajiban yang dilakukan antar PT. Angkasa Pura I (Persero) dengan PT. Angkasa Pura Logistik dinggap bahwa PT. Angkasa Pura Logistik yang bersalah tanpa melihat klausula – klausula dalam perjanjian tersebut.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis dasar pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Nomor 208 K/Pdt.Sus-KPPU/2018, menjelaskan alasan dari Hakim Mahkamah Agung yang berbeda pada tingkat Kasasi dengan Peninjauan Kembali (PK), serta untuk menjelaskan ada atau tidaknya Hakim Mahkamah Agung menerapkan prinsip keadilan dalam memutuskan perkara dengan Nomor Putusan 208 K/Pdt.Sus-KPPU/2018.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan sumber data sekunder yang terbagi menjadi tiga golongan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim pada putusan Pengadilan Mahkamah Agung tingkat kasasi terdapat kekeliruan yang nyata, dapat dilihat pada pertimbangannya menyatakan PT. Angkasa Pura Logistik bersalah dengan melanggar pasal 17, tentunya pertimbangan tersebut bertentangan dengan peraturan lainnya dan bukti yang ada. Alasan perbedaan putusan Hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dengan PK yaitu karena pada putusan Hakim Mahkamah Agung tingkat kasasi tidak memperhatikan bukti – bukti yang ada pada sidang sebelumnya, kurang teliti dalam memutuskan perkara dan hanya berpedoman pada UU No.5 Tahun 1999 saja, serta Hakim Mahkamah Agung tingkat kasasi tidak memperhatikan prinsip – prinsip keadilan dalam memutuskan perkara, karena tidak memberikan apa yang menjadi haknya.

Saran bagi Majelis Hakim pada setiap tingkatan peradilan hendaknya harus lebih teliti dan cermat dalam memeriksa dan memutuskan perkara seperti klausula – klausula pada perjanjian yang menjadi dasar pokok permasalahan antar para pihak. Hendaknya Majelis Hakim tidak hanya berpedoman dengan Undang – Undang No. 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat terkait monopoli saja, melainkan dengan peraturan yang terkait lainnya. Majelis Hakim hendaknya ketika memberikan suatu putusan lebih memperhatikan, dan menerapkan suatu prinsip–prinsip keadilan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.