PENERAPAN SANKSI PIDANA PASAL 36 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDARAN RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)
Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang menyebutkan, bahwa, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Dalam perkara no.126/Pid.B/2021/PN Jth, majelis hakim menjatuhkan putusan yaitu 9 bulan pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000. Pada perkara no.127/Pid.B/2021/PN Jth, majelis hakim menjatuhkan putusan yaitu 2 bulan pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000. Berdasarkan ancaman pidananya maka putusan hakim dalam perkara ini relatif ringan.
Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan, penerapan sanksi pidan terhadap tindak pidana pengedaran rupiah palsu yang relatif ringan, hambatan dalam penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengedaran rupiah palsu dan upaya penanggulangan perkara tindak pidana pengedaran rupiah palsu.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dan lain-lain.
Hasil penelitian menjawab bahwa, pertimbangan hakim dalam putusan perkara pengedaran rupiah palsu di samping pertimbangan yuridis/ empiris seperti dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti dan barang bukti, juga pasal-pasal yang mengaturnya. Terdapat pertimbangan non yuridis yakni perbuatan pidana, motif dan tujuan tindak pidana, akibat yang ditimbulkan, keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan. Terdapat dua jenis hambatan dalam penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengedaran rupiah palsu yaitu, hambatan internal dan hambatan eksternal, dan upaya penanggulangan kejahatan tindak pidana pengedaran rupiah palsu yang telah dilakukan oleh pihak instansi hukum yaitu, upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif.
Disarankan kepada penegak hukum agar dapat memberikan sanksi yang lebih berat untuk pelaku pengedaran rupiah palsu, dan meningkatkan intesifnya sosialisasi terhadap undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.