PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KLAUSULA BAKU DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK INTERNASIONAL BERDASARKAN HUKUM INDONESIA (ANALISIS PERJANJIAN LISENSI PENGGUNA AKHIR AMAZON.COM)
Pesatnya pertumbuhan perdagangan internasional difasilitasi oleh teknologi, khususnya melalui e-commerce. E-commerce mempunyai potensi untuk meningkatkan efisiensi perdagangan internasional dengan mengurangi waktu dan biaya yang terkait dengan pembelian barang, Pasal 9 UU ITE mengatur mengenai “Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan”. Salah satu platform tersebut adalah Amazon yang memiliki mekanisme sendiri. Namun, ditemukan klausula baku di dalam Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir Amazon.com yang menimbulkan masalah hukum dalam melindungi hak konsumen yang tercantum pada Pasal 18 UUPK.
Tujuan dari penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui dan menganalisis kecukupan pengaturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) terhadap klausula baku dalam transaksi elektronik internasional. Kedua untuk mengetahui ada tidaknya pengaturan antara isi klausula baku Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir Amazon.com dan ketentuan UUPK dan peraturan perundang-undangan terkait di Indonesia. Ketiga Menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dalam transaksi elektronik internasional terhadap klausula baku Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir Amazon.com berdasarkan hukum di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statutory approach), serta penekanan utama dari penelitian ini berkaitan dengan pemeriksaan persyaratan umum yang termasuk dalam End Users License Agreement (EULA) Amazon.com.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 18 UUPK belum cukup mengatur tentang perlindungan konsumen terhadap klausula baku dalam transaksi elektronik internasional. Ditemukan sejumlah klausula baku di dalam Article pada perjanjian tersebut. Hal ini bertentangan dengan hak konsumen yang tercantum pada Pasal 18 UUPK, dikarenakan klausula baku tersebut dapat menciptakan ketidakjelasan hak dan kewajiban konsumen Indonesia, menghambat akses mereka terhadap informasi yang memadai dalam bahasa yang mereka pahami, dan juga memunculkan masalah yurisdiksi dan penyelesaian sengketa. UUPK memberikan penyelesaian sengketa berupa litigasi dan nonlitigasi. Menurut UU ITE penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan kepada pihak penyelenggara transaksi online yang dilakukan di luar pengadilan yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.
Peneliti memberikan gagasan untuk pemerintah memberikan aturan bagi e- commerce selaku fasilitator dalam transaksi elektronik internasional dalam pencantuman klausula pilihan hukum di dalam kontrak standarnya, bagi pelaku usaha yang tidak mengidahkan aturan ini akan dikenakan sanksi, konsumen juga perlu mengetahui prosedur penyelesaian sengketa yang ada, serta mengedukasi diri mereka sendiri tentang mekanisme untuk mengajukan aduan dalam setiap prosedur penyelesaian, perlu adanya regulasi tambahan atau persetujuan internasional untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada konsumen. Langkah-langkah tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik untuk konsumen di era digital.
Kata Kunci : UUPK, UU ITE, Kontrak Konsumen Internasional, Amazon.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.