PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PERUSAHAAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS PT. KALISTA ALAM)

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PERUSAHAAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS PT. KALISTA ALAM)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
04-08-2023
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Lingkungan, Environmental law
Pertanggungjawaban perdata, Kerusakan lingkungan
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
-
Ya

Berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tindakan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perbuatan seseorang atau korporasi, secara yuridis tidak perlu harus ada unsur kesalahan terhadap pelaku untuk membuktikannya. Namun pada kenyataannya dalam penyelesaian kasus pencemaran lingkungan hidup hakim masih mendasarkan pada faktor kesalahan dari tergugat dan membebankan pembuktian kesalahan tersebut kepada penggugat, sehingga hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 88 UUPPLH.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis penerapan asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) oleh hakim dalam memutus perkara kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. Kallista Alam dan untuk menjelaskan serta menganalisis pertanggungjawaban keperdataan terhadap kerusakan lingkungan hidup oleh PT. Kallista Alam.

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologi hukum dan antropologi hukum. Data dikumpulkan melalui penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan putusan pengadilan terhadap kasus kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Kallista Alam hakim belum menerapkan asas strict liability karena dalam pertimbangan hukumnya hakim masih menitikberatkan pada pembuktian adanya unsur kesalahan. Bentuk pertanggungjawaban perdata yang harus dilakukan PT. Kallista Alam adalah membayar ganti rugi dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar.

Hendaknya pembentuk undang-undang memberikan rumusan yang jelas mengenai asas strict liability, sehingga ketika ada kasus kerusakan lingkungan hidup tidak diperlukan lagi adanya pembuktian unsur kesalahan sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Disarankan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku penggugat untuk lebih mendesak pengadilan guna melaksanakan eksekusi putusan terhadap PT. Kallista Alam agar uang ganti rugi serta uang pemulihan lingkungan hidup yang telah rusak cepat dibayarkan dan diserahkan kepada eksekutor.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Kerusakan, Lingkungan

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.