TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN PIDIE

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN PIDIE
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
11-12-2023
Indonesia
Banda Aceh
Pelecehan seksual terhadap anak, Child sexual abuse--Law and legislation
Pelecehan seksual, Anak korban pelecehan seksual
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur mengenai perlindungan anak dari pelecehan seksual yang dimana memiliki hukuman kumulatif yaitu pidana penjara dan denda. Selain itu Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam Pasal 47 juga mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak yang memiliki hukuman alternatif yaitu cambuk atau denda emas atau pidana penjara. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut mengatur kasus yang sama di wilayah hukum Aceh, sehingga dapat menimbulkan dualisme kewenangan dalam penegakan hukumnya.

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan alasan jaksa melimpahkan kasus pelecehan seksual terhadap anak kepada Pengadilan Negeri, dasar hukum Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Syar’iyah (MS) mengadili perkara pelecehan seksual terhadap anak, dan kemungkinan terjadinya dualisme kewenagan dalam mengadili tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Pidie.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku teks, teori perundang-undangan, dan putusan Pengadilan Negeri Sigli dan Mahkamah Syar’iyah Sigli tentang tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan jaksa melimpahkan kasus pelecehan seksual ke PN berdasarkan beratnya ancaman pidana, aturan yang lebih memberikan efek jera, alat bukti yang mudah dicapai dan SE Nomor: SE-2/E/Ejp/11/2020. Dasar yang digunakan Pengadilan Negeri adalah UUPA dan Mahkamah Syar’iyah menggunakan dasar hukum Qanun Jinayat. Secara hukum, kecil kemungkinan untuk terjadi lagi dualisme kewenangan. Dikarenakan, jaksa harus mengikuti SE yang dikeluarkan oleh kejaksaan Agung

Disarankan kepada pembentuk UU untuk menambah atau mengubah norma yang ada terkait kewenangan Pengadilan Negeri pada pokoknya mengatakan “Dalam kasus-kasus yang diatur dalam perkara jinayat, bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili”. Ataupun jika dianggap bahwa perkara anak ini harus mengacu kepada UUPA karena superioritas dan kekhususannya, maka kewenangan MS lah yang harus dihapus. Disamping itu perlu juga merevisi Qanun Jinayat agar lebih melindungi dan berpihak kepada kepentingan anak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.