STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO NOMOR 15/JN/2021/MS.JTH TENTANG JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Pada putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 15/JN/2021/MS.Jth Tentang Pelecehan seksual terhadap Anak, Terdakwa terbukti bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual yang diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Namun dikarenakan korban nya adalah anak maka diatur didalam Pasal 47 tentang Jarimah Pelecehan seksual, seharusnya perbuatan Terdakwa lebih tepat didakwakan melakukan Jarimah Zina yang diatur dalam Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 sedangkan di Pasal 34 tentang melakukan Zina Terhadap Anak.
Penelitian Studi Kasus ini bertujuan untuk menganalisis dakwaan penuntut umum yang dinilai kurang tepat dalam menentukan jarimah yang didakwakan serta ketentuan tentang kerahasian identitas anak yang berhadapan dengan hukum dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penelitian ini merupakan penelitian jenis yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Jenis pendekatan ini dilakukan dengan cara meneliti yang tertulis dalam putusan hakim serta perundang-undangan dan bahan hukum sekunder lainnya, sehingga dilakukan dengan cara menelaah bahan pustaka atau data sekunder yang berkaitan erat dengan masalah.
Hasil dari penelitian ini, penuntut umum dinilai kurang tepat dalam menentukan tindak pidana yang didakwankan. Terdakwa dalam perkara tersebut lebih tepat didkawa dengan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jarimah Zina Terhadap Anak, dan bisa menggunakan dakwaan alternatif agar lebih tepat Majelis Hakim dalam memutuskan perkara. Mahkamah Syar’iyah Jantho tidak merahasiakan identitas anak sebagaimana dalam Pasal 19 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tidak mengikuti ketentuan sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan.
Disarankan kepada jaksa penuntut umum untuk memperhatikan secara teliti dan cermat dalam pembuatan surat dakwaan dan juga agar bisa mempertimbangkan dakwaan alternatif agar memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak sedangkan kepada Mahkamah Syar’iyah Jantho diharapkan untuk selalu melaksanakan peraturan sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan. Yang bertujuan untuk menghindarkan anak dari stigma negatife yang akan disandang saat anak kemali dalam lingkungan sosial dan masyarakat.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.