PENERAPAN UNSUR KEBARUAN TERHADAP PENOLAKAN HAK PATEN YANG SUDAH MEMILIKI HAK PRIORITAS (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 52/Pdt.Sus-PATEN/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. )

PENERAPAN UNSUR KEBARUAN TERHADAP PENOLAKAN HAK PATEN YANG SUDAH MEMILIKI HAK PRIORITAS (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 52/Pdt.Sus-PATEN/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. )
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
20-11-2023
Indonesia
Banda Aceh
Paten, Patents
Paten, Hak Kekayaan Intelektual, Hak prioritas
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Penolakan klaim paten dalam putusan pengadilan niaga No. 52/PDt.SusPATEN/2019 /PN.Niaga.Jkt.Pst merupakan paten yang berasal dari negara asing dan sudah memiliki hak prioritas, sehingga dapat dijadikan acuan penerimaan paten dari negara asing ke Indonesia sesuai dengan Pasal 77 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 38 tahun 2018 tentang permohonan paten namun dalam perkara a quo justru hak tersebut tidak menjustifikasi klaim paten kepada penggugat.

Penelitian ini akan menganalisis pertimbangan Hakim menolak klaim paten yang sudah memiliki hak prioritas dalam putusan No.52/Pdt.Sus-PATEN/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst telah sesuai dengan ketentuan undang undang no 13 tahun 2016 dan menganalisis penerapan unsur kebaruan dalam Putusan No. 52/PDt.SusPATEN/2019 /PN.Niaga.Jkt.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum lainnya dilakukan melalui teknik studi pustaka dan studi dokumen.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam menolak klaim paten penggugat yang sudah memiliki hak prioritas dikarenakan paten penggugat tidak memenuhi unsur kebaruan sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, keputusan majelis hakim dalam menolak hak paten yang sudah mendapatkan hak prioritas dibenarkan oleh konvensi paris melalui principle of national treatment dimana perlindungan paten pada suatu negara didasari kepentingan nasional masing masing negara. Ketentuan unsur kebaruan di Indonesia hanya membatasi dengan ciri produk dan tidak memperhatikan ciri metode pengobatan atau kelompok pasien, dimana klaim paten penggugat merupakan penggunaan Rituksimab untuk pembuatan obat pengobatan kerusakan sendi dengan Reumatoid Artritis (RA) tidak dapat diterima sebagai paten di Indonesia. Meskipun keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan ketentuan paten di Indonesia namun agar terdorong terjadinya inovasi di bidang farmasi . Sudah seharusnya ketentuan paten di Indonesia harus memperhatikan ketentuan kebaruan guna melindungi inovasi dan memberikan perlindungan terhadap sektor farmasi untuk mengembangkan manfaat yang lebih spesifik.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.