KONSEPSI PEMENUHAN HAK ATAS TANAH BAGI MASYARAKAT YANG TERLIBAT DAN TERDAMPAK KONFLIK DI PROVINSI ACEH (DT00069)

KONSEPSI PEMENUHAN HAK ATAS TANAH BAGI MASYARAKAT YANG TERLIBAT DAN TERDAMPAK KONFLIK DI PROVINSI ACEH (DT00069)
Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
08-12-2023
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pertanahan, Land tenure--Law and legislation
Hukum pertanahan, Konflik Aceh
Disertasi
S3 Ilmu Hukum
Ilmu Hukum (S3)
Ya
-

Pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik di Aceh belum diatur secara khusus dan konkrit dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UU 11/2006), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU 5/1960) dan peraturan perundangan lainnya sebagai tindaklanjut dari amanat butir 3.2.5 MoU Helsinki. Kekosongan pengaturan telah menyebabkan pelaksanaannya terkendala, belum tuntas, ketidapastian dalam penyelesaiannya, belum mampu memberikan keadilan dan kemakmuran bagi subyek penerimanya, sehingga telah menghambat proses reintegrasi dan upaya pemulihan berbagai dimensi kehidupan masyarakat paska konflik di Aceh. Secara konstitusional, kelompok masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik di Aceh adalah bagian Warga Negara Indonesia (WNI) yang wajib mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasinya oleh pemerintah dengan memanfaatkan sumberdaya sesuai amanat Pasal 28I UUD 1945.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka penelitian disertasi ini dilakukan untuk mengkaji dan menjelaskan hakikat pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik, bentuk pengaturan pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan konsepsi ideal pengaturan pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik menuju pembangunan perdamaian berkelanjutan di Aceh.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, melalui pengkajian berhubungan dengan pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik di Aceh. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, historis, perbandingan dan konseptual.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Hakikat pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik di Aceh adalah adanya kewenangan pemerintah sebagai wujud tanggung jawab negara kepada masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik melalui pemberian tanah disertai legalitas haknya yang berkeadilan dan mensejahterakan untuk mewujudkan perdamaian berkelanjutan di Aceh. Pemerintah belum menyelesaikan pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik sebagai bagian dari hak konstitusional WNI yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh pemerintah sesuai amanat dalam Batang Tubuh, Pasal 28 I dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. (2) Pengaturan hukum pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik belum diakomodasi dalam peraturan perundangan di Indonesia, sehingga menimbulkan ketidakpastian, ketidakadilan dan belum memberikan kemanfaatan bagi subyek penerimanya. Bentuk pengaturan yang mengacu pada naskah MoU Helsinki, UU 11/2006, UU 5/1960 dan peraturan perundangan terkait lainnya belum cukup untuk dijadikan sebagai dasar hukum (legal standing) pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik di Aceh. (3) Konsepsi pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik di Aceh mengacu pada kebijakan reforma agraria yang berkeadilan dan memberikan kemakmuran bagi penerimanya. Untuk itu, pengaturan pemenuhan hak atas tanah perlu diakomodasikan dalam peraturan perundang-undangan meliputi pengaturan subyek penerima dengan mengakomodir masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik disertai pembatasan hak dan kewajibannya, pengaturan kriteria obyek yang bersumber dari tanah negara bebas (fresh land), pelepasan kawasan hutan, tanah bekas hak dan mengakomodir konsep ihrazul mubahat, jenis hak atas tanah yang diberikan tidak hanya berupa hak perorangan, namun juga berbentuk hak kepemilikan bersama, kewenangan pelaksanaan sesuai tingkatan pemerintahan serta upaya produktifitas tanah melalui pemberdayaan masyarakat dan keterlibatan stakeholder berbasis kearifan lokal masyarakat demi terwujudnya perdamaian berkelanjutan di Aceh.

Saran dari penelitian ini, yaitu: (1) Pemerintah sesuai kewenangannya segera melaksanakan pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik di Aceh sebagai wujud tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Kewenangan dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pemerintah pusat, sehingga akan memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat yang berhak. (2) Pemerintah segera melakukan revisi peraturan perundangan yang telah ada dengan memasukkan beberapa muatan mengenai pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik di Aceh pada UU No. 11 Tahun 2006 dan Perpres 62 Tahun 2023. (3) Pemerintah dapat mengadopsi kebijakan Reforma Agraria dalam melaksankan pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik Aceh melalui pelaksanaan penataan aset, penataan akses dan penatagunaan tanah dilakukan secara bersamaan dan tidak parsial, sehingga akan tercipta kepastian, keadilan dan kemanfaatan yang hakiki menunju perdamaian berkelanjutan di Aceh.

Kata Kunci: Pemenuhan Hak Atas Tanah, Masyarakat Yang Terlibat Dan Terdampak Konflik

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.