TINJAUAN YURIDIS PENAWARAN PARTICIPATING INTEREST 10% KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM PENGELOLAAN MINYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH KERJA ACEH

TINJAUAN YURIDIS PENAWARAN PARTICIPATING INTEREST 10% KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM PENGELOLAAN MINYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH KERJA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
11-12-2023
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Contracts, Corporation law, Mines and mineral resources--Law and legislation, Minyak bumi
Hukum perjanjian, Hukum kontrak, Participating interest, Minyak dan Gas Bumi (MIGAS), Badan Usaha Milik Daerah
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Dalam industri migas, proses penawaran participating interest kepada daerah membutuhkan pengaturan yang jelas untuk dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi semua pihak. Dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest Pada Wilayah Kerja Migas masih terdapat kekurangan dalam hal jangka waktu pengalihan. Adanya kekurangan terkait pengaturan participating interest ini, maka dikhawatirkan keikutsertaan BUMA dalam participating interest tidak membawa dampak positif terhadap pembangunan daerah.

Tujuan penulisan skripsi untuk menjelaskan pengaturan participating interest dalam kegiatan usaha hulu migas di Wilayah Aceh, menjelaskan mekanisme keikutsertaan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) dalam participating interest dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap BUMA sebagai pemegang participating interest.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode yang menggunakan konsep legal positif dengan mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Data penelitian diperoleh melalui data sekunder penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini menggunakan ilmu empiris sebagai ilmu bantu dengan pengumpulan data melalui wawancara (interview) tanpa mengubah karakter ilmu hukum sebagai ilmu normatif. Pendekatan yang dilakukan ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi mengenai participating interest masih terdapat kekurangan dalam pengaturannya, terutama dalam hal jangka waktu pengalihan. Peraturan Menteri ESDM No. 37 tahun 2016 dinilai masih kurang memberikan ruang bagi BUMD sebagai pemegang participating interest. Keikutsertaan BUMA melalui participating interest dilaksanakan melalui skema kerjasama antara KKKS dan BUMA yang mana hal tersebut memberikan peluang bagi BUMA untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sumber daya migas di wilayahnya. BUMA terlindungi secara hukum melalui pengawasan dan regulasi yang ketat serta wajib secara aktif menjaga hak kepemilikan atas participating interest.

Disarankan kepada Pemerintah untuk dapat menegaskan jangka waktu pengalihan yang belum diatur dalam Permen 37/2016. Pemerintah Aceh perlu memastikan BUMA pemegang participating interest memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola migas di wilayahnya. Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk menetapkan Qanun tentang Migas yang dapat memberikan kepastian hukum dalam operasional di Wilayah Kerja Aceh. BUMA disarankan untuk memahami dan mengikuti perkembangan peraturan yang mengatur posisinya sebagai pemegang participating interest.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.