PERALIHAN ASET TANAH DAN BANGUNAN AKIBAT PENGGABUNGAN PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK (SUATU STUDI DI KOTA BANDA ACEH)

PERALIHAN ASET TANAH DAN BANGUNAN AKIBAT PENGGABUNGAN PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK (SUATU STUDI DI KOTA BANDA ACEH)
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
25-09-2023
Indonesia
Banda Aceh
Land titles--Registration and transfer, Pendaftaran tanah, Corporate mergers and acquisitions, Merger bank, Conveyancing
Peralihan hak atas tanah, Peralihan aset, Merger
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
-
Ya

Pasal 122 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menjelaskan bahwa penggabungan mengakibatkan aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih tanpa likudiasi karena hukum kepada perseoran yang menerima penggabungan. Pada bulan Februari 2021, Pemerintah resmi melakukan penggabungan usaha terhadap tiga bank syariah BUMN. Dalam hal ini peralihan aset tanah dan bangunan dari PT Bank BRI Syariah dengan mekanisme yang berbeda dengan ketentuan tersebut.

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menjelaskan keragaman bentuk dan mekanisme pelaksanaan peralihan hak atas tanah bangunan sebagai aset Bank Syariah Indonesia Tbk, dan kesesuaian peralihan aset tanah dan bangunan sebagai aset PT Bank Syariah Indonesia Tbk akibat penggabungan dengan peraturan tentang peralihan hak atas tanah.

Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris berdasarkan keterangan dari responden dan informan terkait penelitian, dalam hal ini yang dilakukan dengan ketentuan hukum yang ada. Dengan demikian penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggabungan dilakukan tanpa likuidasi. Pada dua bank lainnya, yaitu PT Bank BRI Syariah dan PT Bank Mandiri Syariah seluruh aktiva dan pasiva termasuk aset dan bangunan dialihkan khusus pada PT Bank BRI Syariah tidak menyertakan aset dalam proses peralihan aset dan bangunan dikarenakan aset merupakan milik dari PT Bank BRI Tbk skema aset yang dimiliki oleh PT Bank BRI Syariah Tbk dilakukan dengan skema pinjam pakai dengan PT Bank BRI sehingga harus dilakukan jual beli dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Disaranan kepada PT Bank BRI Syariah mematuhi prosedur hukum dalam pengalihan aset dan bangunan kepada PT Bank Syariah Indonesia. PT Bank Syariah Indonesia sebagai penerima aset perlu melakukan due diligence menyeluruh terkait perolehan aset tersebut. Otoritas pengawas perbankan atau lembaga yang relevan harus memantau dan mengawasi proses Penggabungan ini.

Kata Kunci: Peralihan, aset, tanah

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.