TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL KREDIT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU)
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum hak suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Tindak pidana penggelapan mobil kredit adalah salah satu bentuk kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP). Tindak pidana penggelapan sering terjadi di segala bidang bahkan pelakunya di berbagai lapisan masyarakat, dari lapisan terbawah sampai lapisan teratas bisa melakukan tindak pidana penggelapan yang merupakan kejahatan yang bermula dari adanya suatu kepercayaan pada orang lain sehingga kepercayaan tersebut lenyap karena lemahnya suatu kejujuran.
Penulisan skripsi ini bertujuan menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan mobil kredit, penegakan hukum dalam tindak pidana penggelapan mobil kredit, serta upaya penanggulangan dalam meminimalisir tindak pidana penggelapan mobil kredit.
Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari undang-undang serta buku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mempelajari, menelaah kasus serta mewawancarai responden dan informan.
Dari hasil penelitian diketahui penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan mobil kredit adalah karena faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor tidak tahu akibat hukumnya. Upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pedekatan kebijakan, yaitu perpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan dengan penal (sesudah terjadi) dan (sebelum terjadi). Penanggulangan pidana atau kebijakan kriminal dibagi menjadi upaya penal dan upaya non-penal, upaya penal adalah upaya–upaya yang sifatnya represif (penindasan/pemberantasan/penumpasan) sesudah kejahat terjadi, sedangkan upaya non-penal merupakan upaya penanggulangan kejahatan yang lebih menitikberatkan pada upaya-upaya yang sifatnya preventif (pencegahan/penangkalan/pengendalian) sebelum kejahatan tersebut terjadi.
Disarankan kepada penegak hukum agar memberikan informasi terhadap masyarakat untuk memberikan pemahaman pengetahuan tentang kredit seperti kelebihan dan kekurangannya. Kepada pihak leasing seharusnya mengecek data pelanggannya terlebih dahulu untuk memastikan apakah pelanggan bisa diberi kredit atau tidak jika tidak mampu maka sebaiknya pihak leasing harus menolak kredit sebelum terjadinya kerugian dari dua belah pihak.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Penggelapan, kredit
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.