ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL RENTAL PADA CV. CAESAR BANDA ACEH
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam menjalankannya harus dengan itikad baik sesuai dengan bunyi pasal tersebut yang menyebutkan suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam kenyataannya saat ini masih terdapat wanprestasi yang dilakukan dalam kegiatan sewa menyewa mobil khususnya pada CV.Caesar Banda Aceh.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan perjanjian sewa menyewa pada CV. Caesar Banda Aceh, bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa mobil pada CV. Caesar Banda Aceh, serta penyelesaian sengketa terhadap wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa mobil pada CV. Caesar Banda Aceh.
Skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris yang diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan yaitu menggunakan data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui proses wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa pada CV. Caesar Banda Aceh terbagi dalam dua bentuk yaitu bentuk secara lisan atau tulisan. Pihak CV. Caesar Banda Aceh dalam hal ini menggunakan kedua bentuk perjanjian tersebut, yakni secara tertulis maupun lisan. Bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa mobil pada CV. Caesar Banda Aceh adalah melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya, yaitu pihak penyewa membawa mobil ke luar kota sedangkan di dalam perjanjian hanya pemakaian dalam kota. Melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya, yaitu pihak penyewa tidak mengembalikan mobil hingga batas akhir penyewaan, dan melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya, yaitu mengalihkan atau menggadai mobil yang telah disewa dari CV. Caesar Banda Aceh kepada pihak ketiga. Upaya penyelesaian yang digunakan adalah melalui musyawarah atau mufakat. Karena hal ini dianggap lebih efektif dan lebih cepat dalam menyelesiakan perselisihan yang terjadi antara para pihak.
Disarankan kepada CV. Caesar Banda Aceh agar menjadikan perjanjian tertulis sebagai dasar perjanjian antara penyewa dengan pemberi sewa dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa, dikarenakan perjanjian tertulis memberikan kepastian terhadap hak dan kewajiban kepada para pihak, agar dikemudian hari jika terjadi sengketa dapat diselesaikan sebagaimana mestinya sesuai isi perjanjian.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.