PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERSEROAN TERBATAS PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT MUSTAQIM SUKAMAKMUR

PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERSEROAN TERBATAS PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT MUSTAQIM SUKAMAKMUR
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
10-01-2024
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perusahaan, Corporation law, Private companies, Perseroan Terbatas
Perusahaan daerah, Perseroan terbatas, Bentuk hukum perusahaan, Badan hukum perusahaan, Badan usaha, Hukum perusahaan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerintahkan setiap Perusahaan Daerah (PD) wajib dilakukan perubahan bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan bentuk PD Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur (PD BPR Mustaqim) berdasar pada Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD BPR Mustaqim menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (PT BPRS Mustaqim Aceh). Qanun tersebut mengamanahkan agar PD ini berubah bentuk dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun. Namun, mengalami keterlambatan pelaksanaannya. Oleh karena itu perlu diteliti tentang proses pelaksanaan perubahan bentuk dari PD Mustaqim menjadi PT BPRS Mustaqim).

Tujuan Penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mengetahui terkait proses perubahan bentuk PD BPR Mustaqim menjadi PT BPRS Mustaqim Aceh, menjelaskan hambatan yang dialami dalam proses perubahan bentuk, serta menjelaskan kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan proses perubahan yang dijalankan.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara kajian literatur dan peraturan perundang-undangan. Data primer diperoleh langsung melalui penelitian lapangan, baik melalui observasi, dan wawancara.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan bentuk badan hukum pada PD BPR Mustaqim dilakukan sesuai dengan pembentukan perseroda dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Perbankan, maupun ketentuan OJK. Proses perubahan bentuk hukum dimulai dari penetapan Qanun Aceh, pembuatan akta pendirian Perseroda, dan dilanjutkan dengan pengesahan badan hukum. Ketidakjelasan mekanisme perubahan bentuk badan hukum telah menjadi hambatan dalam perubahan bentuk ini, selain adanya kesalahpahaman terkait prosedur perubahan bentuk badan hukum yang terkait dengan perubahan sistem kegiatan usaha perbankan dari konvensioanl menjadi syariah, pemindahan kantor pusat ke ibukota provinsi, hingga kelalaian pihak internal terkait pengajuan izin perubahan bentuk hukum. OJK memiliki peran setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dan adanya adanya permohonan izin usaha ke OJK.

Disarankan kepada pemerintah untuk mengatur secara rinci terkait mekanisme perubahan bentuk badan hukum PD menjadi Perseroda agar tidak terjadi kekeliruan mengenai tahapan yang harus ditempuh, dan kepada pihak-pihak yang akan melakukan perubahan bentuk badan hukum agar mempersiapkan dokumen dengan lengkap.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.