PENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR DENGAN PANJAR (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pernyataan tentang wanprestasi, baik dalam doktrin maupun yurisprudensi biasanya dikaitkan dengan pernyataan lalai dan merupakan cidera janji.Biasanya dikaitkan dengan tidak memenuhi kewajiban prestasi perikatannya dengan baik, sehingga terjadinya masalah yang menyebabkan menjadi macet, dikarenakan tidak sesuai membayar tanggal sesuai kesepakatan yang sudah dibuat kedua belah pihak.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan prosedur perjanjian jual beli sepeda motor secara panjar, akibat hukum yang ditimbulkan terhadap pembatalan perjanjian jual beli sepeda motor oleh konsumen yang dilakukan dengan panjar, dan upaya penyelesaian yang ditempuh konsumen terhadap pembatalan perjanjian jual beli sepeda motor oleh konsumen yang dilakukan secara panjar.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan penelitian hukum sosiologis (Yuridis Empiris). Sumber data di dapatkan melalui studi lapangan (field research) dengan menggunakan teknik wawancara dan melalui penelusuran kepustakaan (library research). Data dari hasil penelitian tersebut kemudian dianalisis dengan metode interprestasi dan komparatif.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa proses yang dilakukan dalam transaksi jual beli sepeda motor dengan panjar adalah perjanjian tertulis, pembeli harus melengkapi semua prosedur dan mengisi data sesuai dengan arahan yang diberikan pihak showroom dan apabila sudah serah terima dan menandatangani dokumen tidak dapat di batalkan. Akibat hukum yang ditimbukan dari pembatalan perjanjian ini konsumen diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian disertai pelanggaran konsumen yang tidak memenuhi prestasi, keliru, terlambat pembayarannya dan konsumen dapat dimintakan ganti rugi jika wanprestasi tersebut bukan dikarenakan force majeure yaitu karna sebab-sebab tertentu. Upaya prosedur Perjanjian penyelesaian sengketa pada jual beli kendaraan bermotor secara panjar pada showroom di Kota Banda Aceh adalah dapat diselesaikan dengan upaya sengketa non litigasi dengan menghubungi pihak perusahaan yang bertanggung jawab di showroom, lalu kedua pihak melakukan cara musyawarah atau negosiasi melalui pembuatan kesepakatan baru, apabila yang menjadi sengketa masalah pembayaran oleh si konsumen maka akan dilakukan pembayaran baik secara mencicil atau dengan cara pelunasan, dan kriteria terjadinya wanprestasi terhadap jual beli kendaraan bermotor secara panjar pada showroom di wilayah Banda Aceh.
Disarankan kepada konsumen untuk lebih berhati-hati dalam penyampaian keluhan kepada pelaku usaha melalui media, pelaku usaha Saran kepada pihak penjual sebagai pelaku usaha lebih berhati-hati dan teliti dalam memproduksi produk kendaraannya agar dapat mengkontrol pengembangan produk kendaraan yang akan diproduksi maupun yang sudah tersebar di pasaran dan kepada pihak pembeli agar memeriksa suku cadang atau komponen motor yang akan dibeli sebelum melakukan serah terima dan tanda tangan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.