STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DENPASAR NOMOR 121/PDT/2017/PT.DPS TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Pasal 1365 KUHPerdata menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian bagi orang lain. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 121/PDT/2017/PT.DPS, Ni Luh Sukerasih selaku Pembanding menjadi Tergugat karena melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menggabungkan dua sertifikat tanah objek sengketa dan menjualnya tanpa sepengetahuan Terbanding semula Penggugat. Namun demikian, ternyata majelis hakim memberikan putusan yang tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Tergugat. Perbuatan yang seharusnya merupakan perbuatan melawan hukum, majelis hakim nyatakan sebagai perbuatan cidera janji/wanprestasi.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dalam memutus suatu perkara dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta untuk mengetahui apakah putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 121/PDT/2017/PT.DPS memenuhi asas kepastian hukum dan asas keadilan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus dengan menggunakan teknik studi kepustakaan dan dokumentasi untuk memperoleh bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan rumusan masalah yang diangkat.
Hasil penelitian menunjukan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 121/PDT/2017/PT.DPS tentang perbuatan melawan hukum, dalam pertimbangannya menunjukkan adanya kekeliruan hakim dalam memberikan putusan kepada Penggugat dengan mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan serta tidak meninjau lebih lanjut peraturan hukum yang digunakannya seperti Pasal 1365 KUHPerdata. Pada perkara tersebut seharusnya Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menjual tanah tanpa izin Penggugat. Sehingga dengan adanya pertimbangan tersebut telah menyebabkan tidak tercapainya tujuan hukum, yaitu nilai kepastian hukum dan keadilan.
Disarankan kepada hakim untuk lebih memperhatikan fakta-fakta yang ada dalam persidangan dalam melakukan peninjauan terhadap aturan yang digunakan sehingga dapat mewujudkan hukum yang adil dan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.