TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA)

TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
13-12-2023
Indonesia
Banda Aceh
Perikanan--Undang-undang dan peraturan, Fishery law and legislation--Indonesia
Tindak pidana penangkapan ikan, Perikanan, Illegal Fishing
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menjelaskan bahwa “Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah)”. Meskipun sudah ada aturan mengenai tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal namun tetap saja masih ada kasus yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Langsa.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal, upaya pencegahan dan penanggulangan penegak hukum dalam menangani tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal, serta menjelaskan kendala penegak hukum dalam memberantas kasus tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal.

Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Penelitian Kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, teori, perundang-undangan, dan Putusan Pengadilan Negeri Langsa tentang penangkapan ikan secara ilegal.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa fakta-fakta persidangan yang digunakan pengadilan untuk membuat keputusan hakim yang mendasarkan hukum dan fakta yang relevan. Upaya-upaya yang dilakukan oleh penegak hukum baik upaya pencegahan maupun upaya penanggulangan penegak hukum memastikan bahwa pelaku penangkapan ikan secara ilegal menghadapi konsekuensi serius atas tindakan mereka. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa dalam menangani kasus ini penegak hukum sudah melakukan upaya semaksimal mungkin, namun tetap saja ada kendala-kendala yang terjadi saat proses memberantas kasus tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal.

Disarankan aparat penegak hukum lebih memperhatikan wilayah perairan Indonesia, mengedepankan isu-isu terkait penangkapan ikan secara ilegal serta menanamkan wawasan kepada masyarakat terkait kemaritiman.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.