PERAN PERANGKAT KAMPONG DAN KETUA ADAT DALAM MENANGANI PERCERAIAN SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SIMPANG KIRI KOTA SUBULUSSALAM)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dalam Pasal 39 disebutkan “perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Dalam praktiknya di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam masih ada anggota masyarakat yang melakukan perceraian secara adat.
Penulisan skripsi bertujuan untuk menjelaskan proses perceraian secara adat di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, untuk menjelaskan keabsahan perceraian yang diselesaikan secara adat di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, untuk menjelaskan akibat hukum dari perceraian yang di lakukan secara adat di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data yang di perlukan berupa sekunder dan data primer. Data sekunder di peroleh dari penelitian pustaka dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, jurnal dan buku teks. Data primer diperoleh dari hasil penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa proses perceraian yang dilakukan secara adat merupakan suatu proses yang di selesaikan secara adat oleh para pihak atau Perangkat Kampon/Desa dan Ketua Adat dengan tahap-tahap tertentu. Keabsahan perceraian yang diselesaikan secara adat di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam secara adat sah dan diperbolehkan namun secara undang-undang bertolak belakang dan dinyatakan tidak sah secara hukum resmi Negara. Akibat hukum dari perceraian yang diselesaikan secara adat menimbulkan akibat yakni, akibat hukum terhadap anak, harta bersama, dan akibat hukum terhadap kedua belah pihak suami-isteri, ketiga akibat hukum tersebut di urus oleh masing-masing pihak yang melakukan perceraian secara adat tanpa ada campur tangan dari pihak mana pun baik dari pihak perangkat Kampong dan ketua adat.
Disarankan kepada Perangkat Kampong (geuchik) dan Ketua Adat Kampong Pegayo dan Buluh Dori Kecamatan Simpang Kiri untuk mengahapuskan perceraian secara adat dan menyelesaikan perceraian dipengadilan. Kepada pihak yang melakukan perceraian secara adat untuk melakukan perceraian di pengadilan dengan tujuan mendapatkan keabsahan dan keadilan agar pihak tidak ada yang mengalami kerugian. Kepada MAA Kota Subulussalam untuk membuat aturan perceraian dan sosialisasi kepada masyarakat adat mengenai perceraian yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sah secara hukum Negara.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.