PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TAHANAN YANG MELARIKAN DIRI DARI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B SIGLI

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TAHANAN YANG MELARIKAN DIRI DARI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B SIGLI
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
29-01-2024
Indonesia
Banda Aceh
Penegakan hukum, Narapidana, Prisoners--Legal status, laws, etc, Law enforcement
Penegakan hukum, Narapidana, Pelarian, Melarikan diri
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pemasyarakatan. Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (1) yang menjelaskan mengenai penjatuhan hukuman gangguan keamanan dan ketertiban yang dilakukan oleh tahanan dan narapidana. Pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli, kasus melarikan oleh Narapidana juga terjadi selama 4 (empat) kali, yang seharusnya penegakan hukumnya dilakukan menggunakan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Kelas II B Sigli, menjelaskan hambatan penegakan hukum terhadap tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Kelas II B Sigli dan solusi dari hambatan penegakan hukum terhadap penegakan hukum terhadap tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Kelas II B Sigli.

Metode Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis emperis yaitu penelitian lapangan dengan cara mengumpulkan data melalui data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal, dan karya ilmiah yang terkait dan untuk data primer dengan cara menwawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli akan di kenakan sanksi berupa penempatan di dalam sel pengasingan selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari. Tahanan yang melarikan diri tersebut juga tidak akan mendapatkan hak untuk menerima kunjungan dan penundaan hak remisi selama satu tahun. Pemberian sanksi juga diberikan bagi petugas keamanan yang bertugas saat itu berupa hukuman disiplin diterapkan dengan cara penurunan pangkat dan pemotongan gaji sebagai bentuk pertanggung jawaban petugas dalam menjalankan tugasnya sekaligus sebagai bentuk pendisiplinan bagi para petugas.

Sebab itu, disarankan kepada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sigli untuk memperbaiki sarana dan prasarana pada Lembaga Permasyarakatan. Pemerintah Pusat juga harus memberikan program peningkatan kesejahteraan petugas permasyarakatan dan menambahkan personil pegawai Rutan untuk mengoptimalkan kinerja pegawai permasyarakatan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.