ANALISIS KEDUDUKAN DAN PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN DI KABUPATEN ACEH UTARA

ANALISIS KEDUDUKAN DAN PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN DI KABUPATEN ACEH UTARA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
19-01-2024
Indonesia
Banda Aceh
Arbitrase (Hukum acara perdata), Dispute resolution (Law)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Penyelesaian Sengketa
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan melalui mediasi atau konsiliasi atau arbitrase. BPSK diharapkan dapat mengatasi sengketa konsumen di Kabupaten Aceh Utara secara mudah, cepat, dan murah. Namun realitanya peran tersebut belum maksimal karena terkendala dari segi anggaran, fasilitas, sumber daya manusia, dan regulasi yang cmenyebabkan belum efektifnya peran BPSK di Kabupaten Aceh Utara.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keefektifan pelaksanaan tugas dan kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa di Kabupaten Aceh Utara, menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa yang dijalankan oleh BPSK Kabupaten Aceh Utara, serta menjelaskan hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh BPSK Kabupaten Aceh Utara dalam melaksanakan perannya.

Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diperoleh melalui wawancara semi terstruktur maupun observasi. Metode pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling yang diperkirakan mewakili seluruh populasi. Cara analisis data menggunakan pendekatan kualitatif yang menganalisis data secara induktif dan menghasilkan data deskriptif.

Hasil penelitian menyimpulkan pelaksanaan tugas dan kewenangan BPSK di Kabupaten Aceh Utara belum maksimal karena peran BPSK Kabupaten Aceh Utara cenderung pasif dan keberadaannya kurang diketahui oleh masyarakat. Mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK Kabupaten Aceh Utara terdiri atas tahap pengajuan permohonan dan persidangan secara mediasi atau konsiliasi atau arbitrase dengan batas waktu maksimal 21 hari. Hambatan yang dihadapi oleh BPSK Kabupaten Aceh Utara meliputi faktor regulasi yang memiliki kelemahan, sumber daya manusia yang terbatas, anggaran yang belum mencukupi, fasilitas yang belum memadai, dan kesadaran masyarakat masih minim. Tantangan yang dihadapi oleh BPSK Kabupaten Aceh Utara adalah kesiapan dalam menghadapi wacana penerapan Online Dispute Resolution (ODR) pada tahun 2024.

Disarankan kepada BPSK Kabupaten Aceh Utara untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan penyelesaian sengketa dan lebih aktif menyediakan ruang konsultasi kepada konsumen dan pelaku usaha. Disarankan kepada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Aceh Utara untuk memprioritaskan penyelenggaraan sosialisasi ke masyarakat tentang peran dan fungsi BPSK. Disarankan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh untuk lebih mendukung kemajuan BPSK Kabupaten Aceh Utara dengan memberikan fasilitas yang memadai, anggaran yang cukup, dan pembinaan sumber daya manusia yang lebih baik secara berkelanjutan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.