ANALISIS HUKUM PENYEBAB TINGGINYA ANGKA CERAI GUGAT (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH)

ANALISIS HUKUM PENYEBAB TINGGINYA ANGKA CERAI GUGAT (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
29-01-2024
Indonesia
Banda Aceh
Perceraian, Divorce
Perceraian, Cerai gugat
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Namun di Kota Banda Aceh masih terdapat dimana suami yang tidak melindungi istrinya dan memenuhi kewajibannya sehingga istri memutuskan untuk melakukan cerai gugat. Di Kota Banda Aceh dimana terdapat fenomena tingginya angka cerai gugat hingga mencapai 567 kasus tuntutan cerai yang diajukan oleh pihak istri kepada suami yang ada di Kota Banda Aceh dalam tiga tahun terakhir.

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan penyebab yang mempengaruhi tingginya angka cerai gugat, dampak tingginya angka cerai gugat bagi kehidupan sosial masyarakat dan upaya Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, Kantor Urusan Agama Kota Banda Aceh dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, dalam menanggulangi tingginya angka cerai gugat di Kota Banda Aceh.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. data diperoleh melalui wawancara langsung di lapangan dan melalui studi kepustakaan seperti perundang-undangan, buku-buku dan penelitian terdahulu.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penyebab tingginya angka cerai gugat yang ada di Kota Badan Aceh secara garis besar disebabkan oleh empat faktor yaitu KDRT, perselingkuhan, ekonomi dan perjudian. Dampak dari tingginya cerai gugat di Kota Banda Aceh, sendiri dapat memunculkan fenomena baru di dalam masyarakat yang bersifat ke arah negatif seperti terganggunya kesejahteraan anak korban perceraian, dan fenomena generasi menunda menikah. Tindakan yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, Kantor Urusan Agama Kota Banda Aceh dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, masih terbatas di dalam bentuk pendidikan pranikah dan mediasi.

Disarankan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk merancang sebuah Qanun untuk menekan angka cerai gugat. Disarankan kepada pasangan suami istri untuk membangun komunikasi yang efektif. Disarankan kepada Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh dan Kantor Urusan Agama untuk lebih meningkatkan upayanya dalam menekan angka cerai gugat yang tinggi di Kota Banda Aceh.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.