TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI THRIFTING PADA PLATFORM MARKETPLACE

TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI THRIFTING PADA PLATFORM MARKETPLACE
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
01-02-2024
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perlindungan Konsumen, Consumer protection--Law and legislation, Electronic Commerce--Law and legislation, Perdagangan elektronik
Perlindungan Konsumen, E-commerce, Jual beli online, Perdagangan elektronik, Pakaian Thrift
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Thrift merupakan salah satu model bisnis yang sangat digemari khususnya kalangan muda. Terkait hal itu terdapat larangan mengenai mengimpor dan memperdagangkan pakaian bekas yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Tetapi diketahui bahwa penjualan pakaian bekas yang disebut thrifting masih banyak dilakukan oleh masyarakat. Pakaian thrift tentunya memiliki banyak kekurangan yang harus diketahui oleh pembelinya, apalagi ketika berbelanja secara online. kepastian hukum untuk melindungi konsumen dalam transaksi jual beli online menjadi sangat penting.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan menganalisis penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dalam jual beli thrihting pada platfrom marketplace.

Penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach). Dengan menggunakan metode berpikir deduktif, yaitu cara berpikir dalam penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan terkait jual beli thrifting belum diatur dengan jelas. Pemerintah melakukan upaya preventif dengan melakukan pengawasan yang ketat sesuai dengan Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 yang melarang impor pakaian bekas untuk melindungi kepentingan umum dan memberikan hak pembinaan dan pendidikan konsumen sejalan dengan Pasal 4 huruf e UUPK. Penyelesaian hukum dapat ditempuh dalam jual beli thrifting secara online apabila ada pihak yang dirugikan dengan meminta ganti rugi kepada pelaku usaha di marketplace. Apabila hak konsumen tidak terpenuhi, Pasal 45 UUPK menyatakan penyelesaian sengketa dapat diselesaikan secara litigasi dengan pengajuan gugatan ke pengadilan dilingkup peradilan umum dan non litigasi dengan mengajukan gugatan atau pengaduan kepada BPSK dan YLKI. Apabila pelaku usaha melanggar Pasal 19 UUPK, BPSK berwenang menjatuhkan sanksi adminitsratif kepada pelaku usaha.

Disarankan kepada pemerintah membuat regulasi yang jelas terkait jual beli thrifting untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha yang melakukan transaksi online dan kepada platform marketplace untuk tidak memberikan akses kepada pelaku usaha yang menjual pakaian thrifting di marketplace.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.