WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG PROMOSI SENTRA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH NILAM DI KABUPATEN ACEH JAYA

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG PROMOSI SENTRA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH NILAM DI KABUPATEN ACEH JAYA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
30-01-2024
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Breach of contract, Construction contracts
Hukum perjanjian, Hukum kontrak, Kontrak Kerja, Perjanjian kerja, Kontrak konstruksi
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata mengatur bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan oleh karena itu harus dipatuhi oleh para pihak. Salah satunya adalah perjanjian yang dibuat oleh Dinas Koperasi, Usaha, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Jaya dengan CV. Hasil Karya Reski dengan Nomor: 16.a/6289628/SP-DAK/2022 sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata juga semestinya harus dipatuhi oleh para pihak, akan tetapi dalam pelaksanaannya telah terjadi wanprestasi dan tidak dapat diselesaikan sebagaimana yang diperjanjikan. Pada pelaksanaan kontrak ini ada pihak yang tidak dapat melaksanakan perjanjian sehingga menimbulkan wanprestasi.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan kontrak kerja konstruksi oleh para pihak, penyebab wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi, dan penyelesaian wanprestasi pada Pembangunan Gedung Promosi SIKIM Nilam di Kabupaten Aceh Jaya.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan masalah dan penelitian lapangan melalui wawancara responden untuk memperoleh data yang akan dianalisis dengan pendekatan kualitatif.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan kontrak kerja konstruksi Pembangunan Gedung Promosi SIKIM Nilam di Kabupaten Aceh Jaya belum terlaksana sebagaimana yang diperjanjikan, pihak Penyedia Jasa konstruksi melakukan wanprestasi dalam bentuk melaksanakan perjanjian akan tetapi terlambat selama 110 hari kalender. Penyebab wanprestasi yang dilakukan adalah tidak tersedianya material galian C di Kabupaten Aceh Jaya, curah hujan yang sangat tinggi yang mengakibatkan produktifitas, serta efisiensi pelaksanaan pekerjaan menjadi terganggu, dan kurangnya jumlah tenaga kerja yang disiapkan oleh Penyedia Jasa. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh para pihak adalah melalui jalur non-litigasi yaitu musyawarah atau negosiasi yang dilakukan dalam rapat pembuktian atau Show Cause Meeting (SCM) yang hasilnya adalah pengajuan amandemen/Addendum kontrak khususnya untuk perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak kerja konstruksi dan penyelesaian pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp.508.311,- (lima ratus delapan ribu tiga ratus sebelas rupiah) perhari.

Disarankan kepada pihak Konsultan Pengawas untuk melakukan pengawasan lebih maksimal sehingga pelaksanaan kontrak kerja konstruksi terlaksana sebagaimana yang telah diperjanjikan. Disarankan untuk menghindari faktor keterlambatan pekerjaan dapat diselesaikan dengan mengatur lebih maksimal dalam kontrak kerja konstruksi dan sanksi-sanksi yang jelas terkait wanprestasi oleh para pihak serta evaluasi secara berkala. Disarankan kepada para pihak sebelum menyelesaikan sengketa wanprestasi melalui jalur non-litigsi, terlebih dahulu dilaksanakan melalui jalur litigasi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.