ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEPASTIAN HUKUM CYBER NOTARY DALAM KAIDAH PEMBUATAN AKTA AUTENTIK OLEH NOTARIS
Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berdampak dalam bidang hukum kenotariatan, yang menjadikannya sebuah gagasan yang dikenal saat ini sebagai cyber notary. Kewenangan notaris dalam konsep cyber notary disebut dalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang konsep cyber notary terhadap kewenangan notaris dalam peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum cyber notary dalam pembuatan akta autentik oleh notaris.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsepkonsep teoritis yang relevan dengan penelitian ini. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan kewenangan notaris dalam konsep cyber notary dapat dijumpai tidak hanya dalam Undang-Undang Jabatan Notaris semata, melainkan juga terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Penyelenggaraan jasa notaris yang memanfaatkan kemajuan teknologi dalam membuat akta autentik belum memiliki kepastian hukum karena belum adanya harmonisasi peraturan yang terkait dengan kewenangan notaris dalam pembuatan aktanya secara elektronik.
Dibutuhkan harmonisasi peraturan yang terkait dengan kewenangan notaris dalam pembuatan akta notaris berbasis konsep cyber notary sehingga dapat memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum baru dapat tercapai bila sudah ada landasan yuridis yang mengatur dengan jelas terkait cyber notary tanpa adanya konflik norma antara peraturan perundang-undangan satu dan lainnya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.