PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK PEMOTONGAN HARGA YANG TIDAK BENAR DI E-COMMERCE

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK PEMOTONGAN HARGA YANG TIDAK BENAR DI E-COMMERCE
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
13-02-2024
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perlindungan Konsumen, Consumer protection--Law and legislation, Electronic Commerce--Law and legislation, Perdagangan elektronik
Perlindungan Konsumen, E-commerce, Jual beli online, Perdagangan elektronik
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan memeliki potongan harga, harga khusus. Namun pada kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang menyalahgunakan serta menormalisasikan praktik pemotongan harga yang tidak benar demi meraup keuntungan yang dapat merugikan konsumen.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan hak-hak konsumen yang dilanggar dengan adanya praktik pemotongan harga yang tidak benar di E-commerce ini dan menjelaskan bentuk pertanggungjawaban dari pelaku usaha terhadap praktek pemotongan harga yang tidak benar tersebut.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang fokus mengkaji kaidah-kaidah dan norma-norma dalam hukum positif. Data penelitian diperoleh menggunakan pendekatan statue approach, yaitu metode yang melibatkan pengkajian seluruh peraturan perundang-undangan yang relevan dengan konteks hukum yang diteliti.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa banyaknya konsumen yang dirugikan dengan adanya praktik pemotongan harga yang tidak benar di e-commerce ini terutama pelanggaran terhadap hak konsumen. Praktik pemotongan harga yang tidak benar ini juga dapat dituntut secara yuridis melalui berbagai bentuk pertanggungjawaban, yaitu ganti rugi, perintah pencabutan izin usaha, kewajiban penarikan barang dan/atau jasa, dan perintah penghentian kegiatan tertentu yang merugikan konsumen.

Para pelaku usaha diharapkan memenuhi hak dan kewajibannya. Mereka perlu mematuhi dengan cermat ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia, termasuk aturan-aturan dalam ranah e-commerce. Konsumen harus menjadi Konsumen cerdas, pintar dan bijak sebelum membeli. Disarankan untuk membandingkan harga barang atau jasa di berbagai platform sebelum membeli. Jika terjadi praktik pemotongan harga yang merugikan, konsumen sebaiknya melaporkan pelaku usaha dan memberikan ulasan sebagai referensi bagi yang lain.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.