PELANGGARAN HAK CIPTA KARYA SINEMATOGRAFI PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM
Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa: “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”. Namun, dalam kenyataannya saat ini masih terdapat hak cipta karya sinematografi milik orang lain digunakan secara komersial untuk mendapatkan keuntungan ekonomi melalui aplikasi instagram tanpa izin pencipta.
Tujuan penulisan skripsi ini menjelaskan mengenai bentuk pelanggaran hak cipta karya sinematografi orang lain pada Instagram tanpa izin pencipta, akibat hukum yang timbul dari mempublikasikan karya sinematografi orang lain pada Instagram tanpa izin pencita, serta penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran hak cipta yang mempublikasikan karya sinematografi orang lain pada Instagram tanpa izin pencipta.
Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, dilakukan dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dilakukan melalui proses wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran hak cipta yang mempublikasikan karya sinemotografi orang lain pada Instagram tanpa izin pencipta yaitu penggandann 100% atau sama persis seperti apa yang dibuat dan kemudian diupload atau disebar kembali. Serta penggandaan yang mengambil beberapa adegan atau scene yang dipotong dan dibuat menjadi suatu scene yang baru serta mendubbing suara yang tidak sesuai dengan aslinya. Akibat hukum yang timbul dari mempublikasikan karya sinemotografi orang lain pada Instagram
tanpa izin pencipta yaitu adanya aduan tindak pidana, gugatan ganti rugi, serta laporan penutupan akun dan/atau hak akses pada akun instagram tersebut.Penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran hak cipta yang mempublikasikan karya sinemotografi orang lain pada Instagram tanpa izin pencipta dapat menempuh jalur aduan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.Pemilik hak cipta harus membuat laporan apabila terdapat pelanggaran hak cipta terhadap ciptaannya pada suatu sistem elektronik.
Disarankan kepada pemerintah untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi terkait dengan perlindungan hak cipta kepada masyarakat, agar tidak terjadi lagipelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh masyarakat dengan mengupload potongan video atau film dan mendubbing suara film tersebut secara tidak sesuai dengan isi aslinya terkhusus pada aplikasi Instagram.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.