TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN)

TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
22-02-2024
Indonesia
Banda Aceh
Izin Usaha, Tambang dan sumber pertambangan, Gold mines and mining--Law and legislation, Mines and mineral resources--Law and legislation, Licenses--Criminal provisions
Pertambangan, Usaha pertambangan tanpa izin, Pertambangan emas, Izin usaha
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 35 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”. Kenyataannya, masih ditemukan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin dengan penjatuhan pidana yang relatif rendah.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang relatif rendah terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin, dan upaya dalam penanggulangan terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa izin.

Data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu penelitian lapangan dengan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan aturan Perundang-undangan yang berlaku.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang relatif rendah dengan melihat pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis yaitu dakwaan penuntut umum, tuntutan pidana, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan Undang-Undang yang telah ditetapkan. Selain itu, juga juga memperkirakan seberapa banyak emas yang telah diambil dan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Pertimbangan non yuridis yaitu latar belakang perbuatan terdakwa, kondisi ekonomi terdakwa, lalu ditambah dengan hakim harus meyakini apakah terdakwa melakukan perbuatan pidana atau tidak sebagaimana dalam unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Bahkan secara non yuridis upaya yang dilakukan oleh hakim dengan memberikan pendekatan atau perlakuan kesadaran, melakukan kegiatan sosialisasi, menetapkan perda dan upaya penal dan non penal.

Disarankan kepada hakim agar meningkatkan efektifitas penanganan perkara, menjaga objektivitas dan tidak membiarkan keputusannya dipengaruhi oleh berbagai kepentingan pribadi, tekanan eksternal ataupun emosi. Meningkatkan kerjasama antar instansi kepolisian, untuk memaksimalkan upaya pencegahan dan penindakan kasus penambangan emas tanpa izin.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.