PERMOHONAN SUNTIK MATI (EUTHANASIA) DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Euthanasia merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan tujuan mempercepat kematian korbannya atas izin pasien atau pihak keluarga. Indonesia sampai saat ini masih melarang Euthanasia terutama dalam Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga pasien yang menginginkan Euthanasia membutuhkan proses yang panjang melalui pengadilan. Permasalahan Euthanasia sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang tak tersembuhkan, sementara pasien sudah dalam keadaan sekarat dan menyiksa. Dalam situasi demikian, tidak jarang pasien memohon agar dibebaskan dari penderitaan dan tidak ingin diperpanjang hidupnya atau di lain keadaan meminta kepada dokter atau perawat untuk tidak meneruskan pengobatan dan bila perlu memberikan obat yang mempercepat kematian.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Pengaturan dan Pelaksanaan Permohonan Suntik Mati (Euthanasia) dalam Hukum Positif Indonesia serta menjelaskan pandangan hak asasi manusia terhadap permohonan suntik mati dalam konteks hukum dan masyarakat di indonesia.
Penelitian ini adalah dalam bentuk Library research yang dilakukan di ruang perpustakaan untuk menghimpun dan menganalisis data yang bersumber dari perpustakaan, baik berupa buku-buku, periodikal-periodikal, seperti majalah-majalah ilmiah yang diterbitkan secara berkala, dokumen hukum, dan materi perpustakaan lainnya, yang dapat dijadikan sumber rujukan untuk menyusun suatu laporan ilmiah yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Berdasarkan hukum positif di Indonesia, Euthanasia dilarang oleh hukum pidana dan Undang-Undang kesehatan. Baik individu yang meminta Euthanasia maupun dokter yang dimintai melanggar norma hukum dan sumpahnya jika melaksanakan praktik tersebut. Meskipun pasien menderita, dokter tetap dilarang mengakhiri hidup atau mempercepat kematian pasien. Pemerintah Indonesia, sering terlibat dalam kejahatan HAM berat seperti Hukuman Mati dan Hukuman Kebiri, namun indonesia tidak dapat melaksanakan permohonan suntik mati karena melanggar HAM, meskipun mengakhiri penderitaan pasien dianggap sebagai hak asasi hidup manusia karena meringankan penderitaan dari pada pasien.
Disarankan agar terdapat regulasi hukum diperlukan di Indonesia untuk mengatur permohonan suntik mati (Euthanasia) bagi pasien dalam kondisi memaksa dan penderitaan tak tertahankan, Euthanasia adalah hak asasi manusia yang harus dihormati, terutama bagi pasien yang menderita penderitaan tak tertahankan dan membutuhkan pertolongan medis untuk mengakhiri hidupnya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.