WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR HOTEL (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH)
Pasal 1548 KUHPerdata menyatakan “Sewa menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Pada pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kamar hotel di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, perjanjian antara para pihak terjadi secara lisan. Setelah dilakukan kesepakatan, banyak dari penyewa kamar hotel yang tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan perjanjian di awal, akibatnya pihak hotel mengalami kerugian yang tidak sedikit.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kamar hotel di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, menjelaskan bentuk wanprestasi dan faktor penyebab, serta upaya penyelesaian wanprestasi yang terjadi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan data yang diperoleh melalui penelitian lapangan (Field Research) dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan juga penelitian kepustakaan (Library Research) dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kamar hotel di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh pada tahun 2020-2022 mencapai lima kasus. Adapun bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi yaitu penyewa tidak melakukan pembayaran penuh, terlambat melakukan pembayaran, hingga sama sekali tidak melakukan pembayaran. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi ialah penyewa kamar hotel tidak memiliki uang, kartu pembayaran bermasalah, keterlambatan dana yang dikirim, adanya penggelapan dana dan keperluan lain. Upaya dari penyelesaian wanprestasi yaitu dengan melakukan teguran secara baik melalui lisan maupun tulisan seperti surat peringatan, ataupun melakukan musyawarah guna menyelesaikan masalah secara damai.
Disarankan kepada para pihak hotel untuk lebih mempertegas aturan dan persyaratan yang berlaku. Dan bagi para pihak penyewa agar dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang ada.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.