PENERAPAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA MENYEBARKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MELANGGAR KESUSILAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh terdapat 4 kasus pada tahun 2022.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana penerapan hukum dalam tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan juga untuk menjelaskan upaya dan hambatan dalam menanggulagi tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Untuk mendapatkan data dilakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan didapat dari membaca buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam penerapan hukum terhadap tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan telah dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang telah diatur, namun dalam penerapannya juga harus menggunakan pertimbangan hakim baik pertimbangan yuridis maupun sosiologis. Upaya dalam tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan yaitu dengan memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan dari tindak pidana ini dan memberikan kesadaran agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi Adapun hambatan dalam tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan yaitu sering kali tidak memiliki saksi, hilangnya alat bukti, dan jika korban tidak mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum dikarenakan malu.
Disarankan kepada aparat penegak hukum agar meningkatkan sistem, sarana, dan prasarana dalam menanggulangi tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Bagi pemerintah dan masyarakat lebih peduli dengan bahaya yang ditimbulkan dari tindak pidana ini.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.