PENYITAAN DAN PERAMPASAN BARANG BUKTI SEPEDA MOTOR PADA TINDAK PIDANA PENIPUAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 105/Pid.Sus/2020/PN.Tkn)
Pasal 1 Angka 16 KUHAP yang berbunyi: Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Pasal 39 KUHP yang berbunyi: Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas. Namun, terdapat barang bukti sepeda motor yang tidak memiliki hubungan khusus pada suatu tindak pidana disita dan dirampas untuk negara.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan penyidik dalam penyitaan barang bukti sepeda motor pada tindak pidana penipuan dan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam putusan perampasan barang sitaan.
Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian Yuridis Empiris. Penelitian ini merupakan penelitian yang langsung ke lapangan dengan mewancarai responden. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, teori, perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian penyidik menyita suatu barang bukti berdasarkan keterangan-keterangan saksi yang diperoleh pada saat pemeriksaan saksi-saksi, yang dimana tujuan disita barang bukti tersebut ialah untuk menjadi barang bukti di dalam persidangan, ada beberapa barang bukti yang dengan sengaja diamankan oleh penyidik di karenakan dinilai berbahaya seperti senjata tajam atau senjata api. Dan penelitian ini juga menjelaskan pertimbangan hakim terhadap perampasan, Hakim melakukan perampasan untuk negara dengan barang bukti yang memiliki nilai ekonomis nantinya barang bukti tersebut akan di lelang sehingga negara mendapat manfaat dari hal itu, Perampasan yang bertujuan untuk dimusnahkan ialah barang bukti yang tidak boleh digunakan oleh masyarakat umum.
Disarankan kepada Penyidik dalam melakukan penyitaan untuk dapat memperhatikan benda-benda yang disita guna pembuktian di pengadilan agar tidak terjadinya penyitaan barang bukti yang tidak memiliki hubungan atas suatu tindak pidana. Disarankan kepada Hakim untuk dapat meninjau kembali seberapa besar kerugian yang dialami korban jika adanya putusan perampasan seperti barang bukti sepeda motor tersebut jika hasil dari perampasan tersebut dapat mengembalikan kerugian yang dialami korban alangkah baiknya jika hasil dari perampasan barang bukti sepeda motor untuk pihak korban. Diharapkan kepada masyarakat untuk dapat berhati-hati terhadap kasus penipuan karena dengan perkembangan yang semakin canggih dan luas ini akan ada banyak cara untuk manusia melakukan kejahatan dengan berbagai tipu muslihat.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.