STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAPAK TUAN NOMOR 98/PID.B/2020/PN TTN TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAPAK TUAN NOMOR 98/PID.B/2020/PN TTN TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
19-01-2024
Indonesia
Banda Aceh
Penipuan, Fraud, Penggelapan, Keputusan hakim, Criminal courts
Penipuan, Penggelapan, Keputusan Hakim
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Putusan Pengadilan Negeri Tapak Tuan Nomor 98/Pid.B/2020/Pn Ttn terdakwa Ismail Saputra Bin Zainun Ar melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP, akan tetapi dalam proses pengambilan uang tersebut disertai dengan fakta dipersidangan yaitu keterangan saksi bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penggelapan 372 (KUHP).

Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis bahwa Majelis Hakim tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada, yaitu fakta keterangan saksi, dan juga kronolgi dalam pristiwa tersebut dan tidak memperhatikan ketentuan dalam Pasal 185 ayat (6) KUHAP, dan dalam putusan Majelis Hakim Nomor 98/Pid.B/2020/Pn Ttn belum memenuhi unsur kemanfataan.

Jenis penelitian ini adalah studi kasus yaitu penelitian hukum normatif (Normative Legal Research) yaitu menganalisis melalui bahan bacaan baik studi pustaka, Peraturan Perundang-Undangan, buku, jurnal maupun bahan hukum lainnya.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam melihat fakta yang ada dalam kasus ini masih kurang tepat dikarenakan apabila dilihat dari fakta yang ada yaitu keterangan saksi dan kronologi yang memperkuat bahwa perbuatan tersebut termasuk kedalam ranah penggelapan. Selain itu alasan lain ialah tidak ada pemaksaan dan tipu muslihat melainkan siswa-siswi memberikan uang kepada Terdakwa ditambah dengan uang tersebut juga berada dalam kekuasaanya karena Terdakwa merupakan guru tetap dalam organisasi Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) tersebut. Atas dasar tersebut unsur unsur penggelapan terpenuhi. Namun Majelis Hakim memutuskan kasus tersebut adalah tindak pidana penipuan, hal tersebut yang memperlihatkan bahwa hakim tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada dipersidangan sehingga menimbulkan keputusan yang tidak sesuai dengan perbuatan Terdakwa, dan juga keputuan Majelis Hakim tidak memberikan unsur kemanfaatan, dalam artian keputusan tersebut harus juga menimbulkan kebahagiaan baik bagi korban,pelaku dan juga masyarakat lain dari sebuah keputusan yang tepat sesuai dengan perbuatan yang dilakukan

Saran untuk Majelis Hakim dalam memeriksa sebuah perkara harus memperhatikan fakta-fakta yang ada, baik keterangan saksi, fakta hukum, maupun kronologi dari sebuah pristiwa sehingga Majelis Hakim tepat dalam memilih dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.