PELANGGARAN HAK SIAR DALAM PENYIARAN PIALA DUNIA 2022 PADA WARUNG KOPI YANG MENGGUNAKAN SITUS ILEGAL DI NAGAN RAYA

PELANGGARAN HAK SIAR DALAM PENYIARAN PIALA DUNIA 2022 PADA WARUNG KOPI YANG MENGGUNAKAN SITUS ILEGAL DI NAGAN RAYA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
30-01-2024
Indonesia
Banda Aceh
Intellectual property, Hak kekayaan intelektual, Broadcasting--Law and legislation, Televisi--Penyiaran
Hak Kekayaan Intelektual, Hak siar, Situs ilegal, Piala dunia
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Di era digital saat ini, pelanggaran terhadap hak cipta semakin sering terjadi. Kemudahan yang tercipta akibat dari perkembangan teknologi dan informasi, membuat masyarakat bertindak tanpa batas di ruang digital. Salah satu bentuk pelanggaran dari hak cipta yang sering terjadi di Indonesia adalah banyaknya situs yang menayangkan dan/atau menyebarluaskan tautan ilegal streaming tayangan sepak bola. Artinya, hak siar tidak dimiliki secara sah oleh pemilik situs, atau pemegang hak cipta ditayangkan berupa izin (lisensi) dari yang berhak. Hal ini telah mengakibatkan pemegang lisensi tidak lagi mendapatkan royalti yang layak, karena adanya dari situs ilegal yang dapat diakses secara terbuka dan terang-terangan, tanpa izin dari pemegang lisensi dari hak siar tersebut. Hak cipta merupakan cabang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang melindungi ciptaan manusia di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk, faktor dan upaya oleh pelanggaran hak siar penyiaran Piala Dunia 2022 pada warung kopi yang menggunakan situs ilegal di Kabupaten Nagan Raya.

Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitian menunjukkan dalam Bentuk Pelanggaran Hak Siar Penyiaran Piala Dunia 2022 Pada Warung dengan menayangkan situs illegal dengan mengakses situs-situs yang menyediakan akses yang mudah dan tidak berbayar, faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak Siar meliputifaktor-faktor penting seperti faktor ekonomi, budaya, teknologi, dan pendidikan serta upaya yang dilakukan pihak terkait melalui ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 95 ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta dan Pengawasan represif dengan cara memberikan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis, pemanggilan serta evaluasi terkait pelanggaran.

Disarankan Kepada pihak yang hendak melaksanakan hak ekonomi atas ciptaan untuk dikomersialisasikan agar memahami aturan yang berlaku sehingga pelanggaran hak cipta terhadap penyelenggaraan situs streaming Piala dunia 2022 dan Aparat penegak hukum harus lebih tegas dalam menegakan hukum. Peraturan-peraturan yang ada dalam menjalankan hukum sehingga keadilan terwujud serta dukungan masyarakat juga berupa tidak menikmati situs layanan streaming ilegal untuk menonton pertandingan sepak bola.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.