TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sanksi pidana baru telah ditambahkan di KUHP terbaru sebagai salah satu solusi dari permasalahan jumlah hunian yang berlebih di lapas. Penggantian pidana penjara dalam konteks ini adalah mencari alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek dengan pidana jenis lain.Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana urgensi pidana kerja sosial dalam pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia, lalu bagaimana pidana kerja sosial dapat menjadi solusi untuk menghilangkan kelemahan pidana penjara sebagai alternatif dari pidana penjara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pidana kerja sosial dan apakah pidana kerja sosial dapat menjadi solusi untuk menghilangkan kelemahan pidana penjara sebagai alternatif dari pidana penjara dalam sistem pemidaan di Indonesia.
Berdasarkan permasalahan di dalam penelitian ini, maka digunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Penelitian yuridis normatif adalah metode yang mengkaji kaidah atau norma dalam hukum positif. Data penelitian diperoleh melalui data sekunder, yaitu penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian ini berkesimpulan bahwa lahirnya pidana kerja sosial menjadi pidana pokok dalam KUHP merupakan bagian dari kritik untuk pidana penjara di Indonesia belum memberikan dampak positif untuk terpidana. Bahkan penjara hanya menjadi tempat narapidana menambah “pengetahuan” tentang kejahatan. Belum lagi persoalan over capacity, Pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara diharapkan dapat menjadi solusi menutupi kelemahan pidana penjara, karena pidana kerja sosial diharapkan mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana, sehingga tidak akan mengulangi tindak pidana.
Sebab itu, disarankan penerapan sanksi pidana kerja sosial harus ada dukungan dari pihak-pihak yang terkait baik dari pemerintah maupun Instansi penegak hukum. Sarana prasarana juga harus menunjang dan peraturan teknis lainnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.