PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN DROPSHIP MELALUI PLATFORM INSTAGRAM @CONSIGNGAMIN
Dropship adalah sebuah sistem untuk jual beli online dimana para pelaku usaha tidak perlu menyimpan atau menyetok barang yang diperjualbelikan. Perjanjian dropship termasuk kedalam perjanjian tak bernama, karena belum diatur dalam KUHPerdata, namun perjanjian dropship ini memiliki dasar hukum yang sama dengan jual beli konvensional, yaitu Pasal 1458 KUHPerdata yaitu jual beli sudah terjadi ketika setelah mencapai kata sepakat. Perjanjian dropship juga bentuk penjabaran dari makna Pasal 3 UU ITE tentang pemanfaatan teknologi dan Pasal 15 UU ITE tentang penyelenggaraan teknologi dan tanggung jawabnya. Walaupun demikian, di dalam praktik jual beli dengan sistem dropship masih sering terjadinya wanprestasi seperti penjualan Playstation 4 yang dijual pada platform Instagram @Consigngaming yang telah merugikan pemilik @Consigngaming itu sendiri.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana bentuk dan penyebab wanprestasi yang terjadi di dalam perjanjian Dropship pada platform Instagram @Consigngaming, kemudian apa saja akibat dari wanprestasi tersebut dan bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian Dropship pada platform Instagram @Consigngaming.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan penelitian kepustakaan dengan cara kajian literatur dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian yang didapatkan ialah, bentuk wanprestasi yang terjadi adalah tidak melakukan sesuai perjanjian, melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan perjanjian, dan melaksanakan tetapi terlambat, kemudian penyebab wanprestasi karena penjual memilih untuk menjual di platform lain dan kelalaian penjual, akibat dari wanprestasi tersebut penjual harus membayar biaya ganti rugi dan pembatalan perjanjian. Penyelesaian wanprestasi pada platform Instagram @Consigngamingi, yaitu sanksi denda kepada pihak penjual, dan kompensasi ataupun pengembalian barang yang telah diperjualbelikan.
Disarankan bagi para pihak penjual untuk dapat mematuhi perjanjian Dropship sehingga tidak merugikan pihak platform Instagram @Consigngaming, Disarankan kepada pihak platform Instagram @Consigngaming untuk secara rinci menentukan ketentuan ganti rugi, dan perlu untuk meninjau kembali ketentuan pembatalan perjanjian. Diharapkan kepada pihak platform Instagram @Consigngaming dapat mencari penyelesaian wanprestasi yang lebih efektif dibandingkan dengan penetapan sanksi denda ataupun kompensasi dan pengembalian barang yang telah diperjualbelikan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.