PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR: 242/Pdt.Sus-PHI/2021
Indonesia dihadapkan dengan banyaknya masalah terkait aspek ekonomi akibat Covid-19, sejak Februari 2020 pertumbuhan perekonomian mengalami penurunan drastis menyebabkan para pelaku usaha berada dalam kondisi krisis keuangan, sehingga sangat mempengaruhi dalam pengambilan keputusan, salah satunya yaitu dalam mempertahankan jumlah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat dampak dari covid-19 terutama yang terjadi pada karyawan yang bekerja pada PT. Pancakarsa Bangun Reksa yang dirugikan karena perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tnpa membayarkan hak-hak Penggugat.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan majelis hakim dalam putusan Nomor: 242/Pdt.Sus-PHI/2021, terhadap tidak diterimanya gugatan Penggugat pada perkara perselisihan hubungan kerja dalam hal pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh PT. Pancaraksa Bangun Reksa dan untuk menjelaskan sudah atau belum tercapainya tujuan hukum yaitu keadilan, dan kepastian hukum.
Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis normatif, yang dilakukan melalui pendekatan kasus dan perundang-undang. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang dibagi menjadi bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian diketahui bahwa dalam memberikan pertimbangan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 242/Pdt.Sus-PHI/2021 tidak memperhatikan seluruh fakta dipersidangan dan tidak sesuai dengan aturan yang diatur. Bahwa mengenai kasus pelanggaran yang dilakukan oleh PT.Pancakarsa Bangun Reksa sudah melalui proses mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, tetapi keduanya tidak mencapai kesepakatan, dan buruh atau pekerja mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pertimbangan Majelis Hakim belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 164 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hakim dalam putusan ini mengabaikan hak Penggugat atas uang pesangon yang dimilikinya terhadap PT. Pancakarsa Bangun Reksa sehingga putusan pengadilan tersebut tidak memperhatikan hak-hak pemohon yang sudah berusaha menyelesaikan perkaranya.
Saran bagi Majelis Hakim untuk lebih teliti dalam memperhatikan fakta dalam melakukan peninjauan di persidangan sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak terdapat kekeliruan dan mencapai keseluruhan dari tujuan hukum, yaitu keadilan, dan kepastian hukum.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.