TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN ATAS KERUSAKAN BAGASI TERCATAT MILIK PENUMPANG (SUATU PENELITIAN PADA PT. LION AIRLINE DI BANDARA SULTAN ISKANDAR MUDA)

TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN ATAS KERUSAKAN BAGASI TERCATAT MILIK PENUMPANG (SUATU PENELITIAN PADA PT. LION AIRLINE DI BANDARA SULTAN ISKANDAR MUDA)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
11-03-2024
Indonesia
Banda Aceh
Pengangkutan--Undang-undang dan Peraturan, Pengangkutan udara, Aeronautics, Commercial--Law and legislation
Penerbangan, Transportasi udara, Kerusakan Bagasi
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa “pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut”. Namun pada kenyataan masih ada kasus yang menyangkut kerusakan bagasi tercatat pada PT. Lion Airline sehingga terjadi kerugian pada penumpang karena disebabkan PT. Lion Airline memberikan ganti rugi terhadap penumpang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya kerusakan bagasi tercatat milik penumpang, bentuk tanggung jawab pihak maskapai atas kerusakan bagasi tercatat milik penumpang, dan penyelesaian yang dilakukan oleh pihak maskapai dan bandara atas kerusakan bagasi tercatat milik penumpang.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data yangdiperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara dan penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahanbahan hukum lainnya yang berkaitan
dengan penelitian ini.

Berdasarkan hasil penelitian, faktor penyebab terjadi kerusakan bagasi tercatat milik penumpang yaitu kegiatan pemasukan atau pengeluaran barang muatan dari komparteman setiap maskapai (Loading and Unloading), saat check-in bagasi yaitu bagasi yang dipindai di meja check-in lalu dibawa ke conveyor di meja kemudian diambil di akhir penerbangan, serta kesalahan manusia (Human Error). Bentuk tanggung jawab pihak maskapai atas kerusakan bagasi tercatat penumpang menggunakan prinsip tanggung jawab hukum atas dasar praduga bersalah (Presumption of Liability) yaitu pihak maskapai harus bertanggung jawab atas kerugian yang menimpa penumpang dan jika bisa membuktikan kesalahan bukan dari pihaknya maka tidak perlu ganti rugi, ketentuan ganti ruginya telah diatur dalam UU Penerbangan dan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011. Upaya penyelesaian yang dilakukan pihak maskapai dan bandara atas kerusakan bagasi tercatat milik penumpang yaitu dengan penyelesaian non litigasi (penyelesaian di luar pengadilan) atau menurut kesepakatan kedua belah pihak.

Disarankan kepada PT. Lion Airline supaya dalam kasus kerusakan bagasi tercatat ini tidak lalai dalam menangani kasusnya seperti dilakukan sesuai dengan SOP, pihak maskapai juga harus memberikan ganti rugi sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan pihak maskapai harus menaati peraturan yang berlaku.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.