PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN PENGELOLAAN RISIKO NON PERFORMING FINANCING DALAM PEMBIAYAN PADA BMT RADJA SYARIAH PAYAKUMBUH SUMATERA BARAT

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN PENGELOLAAN RISIKO NON PERFORMING FINANCING DALAM PEMBIAYAN PADA BMT RADJA SYARIAH PAYAKUMBUH SUMATERA BARAT
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2024
25-03-2024
Indonesia
Banda Aceh
Lembaga keuangan--Undang-undang dan Peraturan, Financial institutions
Prinsip Kehati-hatian, Non Performing Financing, Lembaga Keuangan syariah, Pembiayaan syariah
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, yang di dalamnya menyatakan bahwa Lembaga Jasa Keuangan Non Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif. Risiko muncul akibat kegagalan debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada perusahaan pembiayaan. Namun pada kenyataannya BMT Radja Syariah masih terjadinya risiko pembiayaan macet yang dilakukan oleh nasabah.

Penulisan skripsi bertujuan untuk menjelaskan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan di BMT Radja Syariah serta untuk menjelaskan pengelolaan risiko non performing financing dalam pemberian pembiayaan di BMT Radja Syariah

Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis empiris, data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan keperpustakaan, sedangkan jenis pendekatan menggunakan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan yang di salurkan oleh BMT Radja Syariah terwujud dalam bentuk analisis kelayakan yang berpedoman pada prinsip 5C watak (character), kemampuan (capacity), jaminan (collateral), kondisi (condition) namun pada kenyataannya analisis kelayakan ini masih kurang terlaksana yang mengakibatkan gagal bayar dalam melakukan pembiayaan pada BMT Radja Syariah. Pengelolaan risiko dalam pembiayaan diberikan oleh BMT Radja Syariah untuk dapat memiliki barang elektronik dan furniture oleh nasabah, dengan jangka waktu mencicil 6, 12, 18, 24 bulan. Selain itu, ditetapkan harga barang dengan memberikan uang muka 30% semua jenis barang. Proses ini dilakukan melalui akad murabahah sebelum pembiayaan nasabah lunas maka barang yang diambil nasabah masih milik BMT Radja Syariah. Upaya yang dilakukan BMT Radja Syariah terhadap pembiayaan bermasalah dengan memberikan surat peringatan SP I, II, dan setelah 3 bulan bertutut-turut tidak membayar dilakukan penarikan barang. Jika barang tersebut berisiko tinggi pihak BMT Radja Syariah akan memberikan uang muka yang tinggi dengan jangka waktu lebih singkat.

Disarankan kepada Standar operasional prosedur (SOP) harus dibekali sebuah sangsi kepada pihak BMT Radja Syariah dalam menganalisis prinsip 5C. Disarankan kepada Pihak BMT Radja Syariah harus memantau secara rutin terhadap usaha yang dikelola nasabah.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.